Yunus Mahatma Tuding Lely Sakit Hati Kasus Perselingkuhannya Terbongkar Hingga Bikin Skenario OTT


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kepada Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma akhirnya terungkap.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Yunus Mahatma buka suara.

Ia menyebut bila rencana OTT terhadap dirinya tersebut atas perintah dari anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely.

Lely, menurut Yunus Mahatma berkeinginan untuk menjebloskan dirinya ke penjara.

Ia merasa sakit hati lantaran pengajuan meminta proyek pengelolaan limbah medis di RSUD dr. Harjono Ponorogo tak pernah digubrisnya.

Selain itu soal skandal perselingkuhannya dengan Sugiri Heru Sangoko terbongkar.

Lely menuduh dirinya telah menyebarkan kabar perselingkuhannya itu hingga kasus tersebut ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ponorogo.

Padahal yang melaporkan perselingkuhannya itu adalah istri Sugiri Heru Sangoko.

"Di dalam BAP saudara Daris nomor 9 bahwa diminta untuk meng-OTT saya karena saudara Lely sakit hati menuduh saya melaporkan ke BK DPRD Ponorogo atas perselingkuhannya dia dengan saudara Heru. Padahal yang lapor adalah bu Vita sendiri, istri sahnya Pak Heru," kata Yunus Mahatma saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 12 Mei 2026.

Tak hanya itu, Yunus Mahatma juga menunjukkan bukti kebenaran adanya hubungan spesial antara Sugiri Heru Sangoko dengan Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely.

Makanya Yunus Mahatma menyebut Lely perusak rumah tangga orang.

"Ya, suratnya ada kemarin ditampilkan. Nah, kira-kira ini iya, jadi pelakor itu yang melaporkan dalam persidangan. Terima kasih banyak," pungkas Yunus Mahatma

Sebelumnya pengakuan adanya rencana OTT oleh Kejari Ponorogo terhadap Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma juga diungkapkan saksi Daris Fuadi.

Daris Fuadi ini merupakan orang kepercayaan Sugiri Heru Sangoko.

Ia pernah diajak Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely untuk menjebak Yunus Mahatma agar di OTT oleh Kejari Ponorogo.

Terungkapnya fakta tersebut ketika salah satu penasehat hukum dari Yunus Mahatma mencecar Daris Fuadi soal BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nomor 9 yang tak pernah ditanyakan oleh JPU KPK.

Dalam BAP tersebut terlihat adanya foto barang bukti berupa segebok uang yang dipinjam melalui aplikasi Moladin atas perintah Lely untuk menjebak Yunus Mahatma seolah-olah akan menerima uang dari Sucipto.

Kemudian akan dilakukan tangkap tangan oleh Kejari Ponorogo.

Sebelum OTT dilakukan. Ia diperintahkan untuk menemui tiga orang kejaksaan.

Namun rencana tersebut batal dilakukan sebab waktu itu sudah menjelang pagi hari.

Bahkan Daris juga siap untuk dipertemukan dengan tiga orang yang mengaku jaksa tersebut.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 aaksi diantaranya Direktur CV Jaya Makmur Sucipto, Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Harjono Ponorogo Mujib Ridwan, Daris Fuadi, anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, serta Sekretaris Direktur RSUD dr Harjono Wahyu Niken P.

Mereka bersaksi atas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma malah mengungkap fakta yang tersembunyi.

Seperti diberitakan Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (dituntut dalam berkas terpisah) didakwa menerima suap sejumlah Rp900 juta dalam kurun waktu Februari 2021 sampai 7 November 2025.

Uang tersebut diterima dari Yunus Mahatma (dituntut dalam berkas terpisah) yang diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 800/141/405.10/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dkwaan kedua, untuk kurun waktu 29 Juli 2022 sampai 32 Desember 2024, Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Yunus Mahatma didakwa menerima suap sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.

Uang diduga suap itu diberikan sebagai akibat karena Sugiri telah menentukan dan mengatur pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar perusahaan milik Sucipto menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Terhadap penerimaan ini, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, selain suap, JPU KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 23 Februari 2021 sampai dengan 7 November 2025 telah menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp5.572.000.000,00 (Rp5,57 miliar).

Penerimaan itu, menurut jaksa, berhubungan dengan posisi Sugiri selaku Bupati Ponorogo.

Uang-uang tersebut diterima Sugiri Sancoko dari banyak pihak, di antaranya dari Yunus Mahatma dan Sucipto, hingga seseorang bernama Lana yang merupakan Guru SMA sekaligus tim sukses Sugiri. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci ada 28 penerimaan terkait gratifikasi tersebut.

Salah satu peruntukan uang ada yang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV