Saksi Daris Ungkap Ada Skenario Lely Perintahkan Kejari Ponorogo OTT Yunus Mahatma
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma malah mengungkap fakta yang tersembunyi.
Adapun para saksi tersebut diantaranya Direktur CV Jaya Makmur Sucipto, Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Harjono Ponorogo Mujib Ridwan, Daris Fuadi, anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, serta Sekretaris Direktur RSUD dr Harjono Wahyu Niken P.
Selain skandal dugaan perselingkuhan antara Sugiri Heru Sangoko dengan anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely.
Kini saksi Daris Fuadi yang merupakan orang kepercayaan Sugiri Heru Sangoko blak-blakan bila ia pernah diajak Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely untuk menjebak Yunus Mahatma agar di OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Terungkapnya fakta tersebut ketika salah satu penasehat hukum dari Yunus Mahatma mencecar Daris Fuadi soal BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nomor 9 yang tak pernah ditanyakan oleh JPU KPK.
Dalam BAP tersebut terlihat adanya foto barang bukti berupa segebok uang yang dipinjam melalui aplikasi Moladin atas perintah Leli untuk menjebak Yunus Mahatma seolah-olah akan menerima uang dari Sucipto.
Kemudian akan dilakukan tangkap tangan oleh Kejari Ponorogo.
"Benar," kata Daris Fuadi, Selasa 12 Mei 2026.
Daris menceritakan sebelum OTT dilakukan. Ia diperintahkan untuk menemui beberapa orang kejaksaan.
"Gini, malam Selasa, lupa tanggalnya bulan Agustus Selasa malam itu saya disuruh nemui kejaksaan tiga orang di situ dan di situ merencanakan untuk OTT kecil-kecilan," jelas Daris.
Mendengar pengakuan itu, Penasehat Hukum Yunus Mahatma sempat mengulang pernyataan Daris Fuadi.
"OTT-OTT-an begitu ya?" tanya Penasehat Hukum Yunus Mahatma.
"Iya, kecil-kecilan," jawab Daris.
Namun, lanjut Daris rencana tersebut batal dilakukan sebab waktu itu sudah menjelang pagi hari.
"Berhubung di situ ya terus enggak ada jawabannya saya pulang 2:30 WIB itu aja," jelasnya.
Pernyataan Daris Fuadi ini ternyata juga memantik reaksi dari Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH. MH.
Ia pun mengambil alih pertanyaan yang selama ini dilontarkan oleh penasehat hukum Yunus Mahatma.
"Caranya bagaimana, sepengetahuan saudara, Bu Lely ini mau bikin OTT-OTT-an buat Pak Yunus? Apa karena ada isu apalah. Saudara tahu tidak?" tanya I Iade Yulianda.
"Saya itu cuma disuruh itu malam setelah itu jam 20.30 Wib di Kota Ponorogo tapi ya itu saya 2.30 Wib pulang pokoknya saya enggak mau," ujar Daris.
Majelis Hakim pun menanyakan kembali apakah Daris sudah menemui orang Kejaksaan yang akan melakukan OTT tersebut.
"Sudah yang mulia," kata Daris.
Bahkan ketika Ketua Majelis Hakim menantang Daris untuk dipertemukan dengan tiga orang yang memgaku jaksa tersebut. Daris pun menyanggupinya.
"Bisa," pungkasnya.
Seperti diberitakan Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (dituntut dalam berkas terpisah) didakwa menerima suap sejumlah Rp900 juta dalam kurun waktu Februari 2021 sampai 7 November 2025.
Uang tersebut diterima dari Yunus Mahatma (dituntut dalam berkas terpisah) yang diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 800/141/405.10/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dkwaan kedua, untuk kurun waktu 29 Juli 2022 sampai 32 Desember 2024, Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Yunus Mahatma didakwa menerima suap sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.
Uang diduga suap itu diberikan sebagai akibat karena Sugiri telah menentukan dan mengatur pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar perusahaan milik Sucipto menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.
Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Terhadap penerimaan ini, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, selain suap, JPU KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 23 Februari 2021 sampai dengan 7 November 2025 telah menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp5.572.000.000,00 (Rp5,57 miliar).
Penerimaan itu, menurut jaksa, berhubungan dengan posisi Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
Uang-uang tersebut diterima Sugiri Sancoko dari banyak pihak, di antaranya dari Yunus Mahatma dan Sucipto, hingga seseorang bernama Lana yang merupakan Guru SMA sekaligus tim sukses Sugiri. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci ada 28 penerimaan terkait gratifikasi tersebut.
Salah satu peruntukan uang ada yang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Komentar
Posting Komentar