Lely Pernah Minta Proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo Tapi Tak digubris Yunus Mahatma
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Penasehat Hukum dari terdakwa Yunus Mahatma kembali menguliti anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely.
Kali ini ia membongkar BAP dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 10.
Dalam BAP itu, Penasehat Hukum terdakwa Yunua Mahatma mengatakan bila Lely ini sudah menyimpan 'bom waktu'.
Ketidakharmonisan lagi Ini lantaran Lely ini pernah pengajuan proyek di RSUD dr. Harjono.
Namun sayangnya pengajuan itu tak pernah digubris oleh Yunus Mahatma.
"Karena Saudara pernah mencoba untuk menawarkan kontraktor atas nama Wahib untuk mengerjakan pengelolaan limbah medis di RSUD tapi tidak ditanggapi oleh Pak Yunus," tanya terdakwa Yunus Mahatma melalui Penasehat Hukumnya, Selasa 12 Mei 2026.
Lagi-lagi, Lely membantahnya. Legislator PDIP mengaku tak sudah lama tak pernah pernah melakukan komunikasi dengan terdakwa Yunus Mahatma.
"Tidak. Itu sudah saya sudah dua hampir dua tahun tidak berkomunikasi," kelitnya.
Namun Lely tak memungkiri, menghubungi Yunus Mahatma soal proyek mengerjakan pengelolaan limbah medis di RSUD itu hanya untuk membantu temannya sesama anggota DPRD Ponorogo.
"Saya lupa namanya karena waktu itu saya dimintai tolong oleh teman saya satu fraksi," ucapnya.
Bahkan ketika ditanya apakah kenal dengan nama Sukeri yang pernah memberikan proyek kepada Sugiri Heru Sangoko.
Lely pun mengaku tak mengenalnya.
"Saya tidak tau," pungkas Lely.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Direktur CV Jaya Makmur Sucipto, Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Harjono Ponorogo Mujib Ridwan, Daris Fuadi, anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, serta Sekretaris Direktur RSUD dr Harjono Wahyu Niken P.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Ketiganya didakwa melakukan dan menerima suap dalam jabatan.
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (dituntut dalam berkas terpisah) didakwa menerima suap sejumlah Rp900 juta dalam kurun waktu Februari 2021 sampai 7 November 2025.
Uang tersebut diterima dari Yunus Mahatma (dituntut dalam berkas terpisah) yang diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 800/141/405.10/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dkwaan kedua, untuk kurun waktu 29 Juli 2022 sampai 32 Desember 2024, Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Yunus Mahatma didakwa menerima suap sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.
Uang diduga suap itu diberikan sebagai akibat karena Sugiri telah menentukan dan mengatur pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar perusahaan milik Sucipto menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.
Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Terhadap penerimaan ini, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, selain suap, JPU KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 23 Februari 2021 sampai dengan 7 November 2025 telah menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp5.572.000.000,00 (Rp5,57 miliar).
Penerimaan itu, menurut jaksa, berhubungan dengan posisi Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
Uang-uang tersebut diterima Sugiri Sancoko dari banyak pihak, di antaranya dari Yunus Mahatma dan Sucipto, hingga seseorang bernama Lana yang merupakan Guru SMA sekaligus tim sukses Sugiri. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci ada 28 penerimaan terkait gratifikasi tersebut.
Salah satu peruntukan uang ada yang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Komentar
Posting Komentar