Yunus Mahatma Sebut, Lely dan Sugiri Heru Sangoko Sudah Nikah Siri


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Terdakwa Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo mulai blak-blakan untuk mengungkap fakta baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Dalam kasus ini Yunus Mahatma tak sendirian sebagai terdakwa, tetapi ada juga Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Tak hanya dalam persidangan saja Yunus Mahatma berani melancarkan serangan kepada anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely.

Terutama soal perselingkuhannya dengan Sugiri Heru Sangoko.

Yunus Mahatma menegaskan bukan dirinya yang melaporkan dugaan hubungan pribadi tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ponorogo.

“Dia menuduh saya melapor ke Badan Kehormatan DPRD soal perselingkuhannya dengan Heru. Padahal yang melaporkan itu istrinya resmi, Bu Vita,” kata Yunus Mahatma saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan, Selasa 12 Mei 2026. 

Padahal kata Yunus Mahatma hubungan antara Lely dan Sugiri Heru Sangoko yang menurutnya telah diketahui pihak keluarga. 

“Bahkan sudah nikah siri,” jelas Yunus.

Selain itu, Yunus mengakui adanya permintaan fee dalam pelaksanaan proyek Paviliun RSUD dr. Harjono. 

Namun menurutnya, permintaan itu berkaitan dengan permintaan dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Heru Sangoko.

“Kalau tidak ada permintaan itu, kebijakan saya sebenarnya tidak membebankan fee kepada kontraktor. Saya memang memberi kebijakan supaya tidak usah memberi uang fee,” pungkasnya.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 saksi diantaranya Direktur CV Jaya Makmur Sucipto, Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Harjono Ponorogo Mujib Ridwan, Daris Fuadi, anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, serta Sekretaris Direktur RSUD dr Harjono Wahyu Niken P.

Mereka bersaksi atas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Seperti diberitakan Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (dituntut dalam berkas terpisah) didakwa menerima suap sejumlah Rp900 juta dalam kurun waktu Februari 2021 sampai 7 November 2025.

Uang tersebut diterima dari Yunus Mahatma (dituntut dalam berkas terpisah) yang diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 800/141/405.10/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan kedua, untuk kurun waktu 29 Juli 2022 sampai 32 Desember 2024, Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Yunus Mahatma didakwa menerima suap sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.

Uang diduga suap itu diberikan sebagai akibat karena Sugiri telah menentukan dan mengatur pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar perusahaan milik Sucipto menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Terhadap penerimaan ini, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, selain suap, JPU KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 23 Februari 2021 sampai dengan 7 November 2025 telah menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp5.572.000.000,00 (Rp5,57 miliar).

Penerimaan itu, menurut jaksa, berhubungan dengan posisi Sugiri selaku Bupati Ponorogo.

Uang-uang tersebut diterima Sugiri Sancoko dari banyak pihak, di antaranya dari Yunus Mahatma dan Sucipto, hingga seseorang bernama Lana yang merupakan Guru SMA sekaligus tim sukses Sugiri. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci ada 28 penerimaan terkait gratifikasi tersebut.

Salah satu peruntukan uang ada yang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV