Sebelum Garap Proyek RSUD Harjono, Kontraktor Harus Sowan ke Heru Sasongko, Jaksa dan Hakim Pertanyakan Perannya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Nama Sugiri Heru Sangoko terus menjadi sorotan dalam sidang dugaan suap proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo. 

Meski tidak memiliki jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, sejumlah saksi menyebut kontraktor yang ingin mengerjakan proyek harus lebih dulu “sowan” atau meminta izin kepada Heru.

Fakta itu terungkap dari keterangan Sucipto, kontraktor proyek Paviliun RSUD dr Harjono senilai Rp14,7 miliar, serta diperkuat kesaksian anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely dan Daris Fuadi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 12 Mei 2026.

Di hadapan jaksa KPK, Sucipto mengaku pertama kali diarahkan bertemu Sugiri Heru Sangoko oleh Daris Fuadi, setelah mendapat informasi adanya proyek pembangunan Pavilium RSUD dr. Harjono. 

“Daris Fuadi menyampaikan ke saya bahwasanya kegiatan itu istilahnya harus ketemu sama Heru Sangoko,” kata Sucipto di persidangan.

Pertemuan itu kemudian berlangsung di rumah Lely di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. 

Sucipto mengaku datang untuk meminta izin mengerjakan proyek paviliun tersebut. 

“Saya ngomong sama Mas Heru, mohon izin saya mau mengerjakan kegiatan di rumah sakit,” kata Sucipto.

Menurut Sucipto, saat itu Heru hanya menjawab singkat. 

“Silakan, monggo,” ucapnya menirukan jawaban Heru.

Keterangan Sucipto diperkuat Daris Fuadi yang mengaku mengantar langsung Sucipto menemui Heru di rumah Lely. 

Daris menyebut tujuan kedatangan itu memang untuk sowan. 

“Pak Cipto izin, Pak Heru kulo mau coba-coba mengerjakan nggih,” ujar Daris menirukan pembicaraan saat itu.

Jaksa KPK kemudian menyoroti alasan kontraktor proyek rumah sakit milik pemerintah harus meminta izin kepada Heru yang bukan pejabat pemerintahan. 

“Minta izin itu kan biasanya dengan atasan atau yang ada hubungan. Saya belum melihat hubungannya,” tegas jaksa kepada Daris.

Tak hanya soal pertemuan, sidang juga mengungkap adanya penyerahan uang kepada Sugiri Heru Sangoko setelah proyek berjalan.

Sucipto mengaku pernah menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sugiri Heru Sangoko di rumah Lely sekitar Juli 2024 setelah kontrak proyek diteken dan uang muka cair.

Daris bahkan mengungkap secara detail penyerahan uang Rp200 juta tersebut. 

“Itu Pak Cipto bawa tas kresek putih tulisan Indomaret. Itu yang dimasukkan ke mobilnya Pak Heru,” ujar Daris.

Saat didalami jaksa, Daris mengaku tidak mengetahui pasti tujuan pemberian uang itu. 

Namun ia membenarkan setelah pertemuan dengan Heru, proyek Paviliun RSUD dr. Harjono akhirnya dikerjakan oleh CV Cipto Maju Makmur milik Sucipto. 

“Setelah itu Pak Cipto juga mendapatkan pekerjaan di RSUD,” katanya.

Majelis hakim pun ikut menyoroti posisi Heru dalam perkara tersebut. 

Salah satu hakim anggota Manambus Pasaribu mempertanyakan alasan kontraktor harus meminta izin kepada Heru untuk mengerjakan proyek di RSUD dr. Harjono. 

“Pak Heru itu siapa dalam konteks ini?” tanya hakim kepada Daris.

Sementara Lely mengaku mengetahui adanya pemberian uang kepada Heru setelah diperiksa penyidik KPK. 

Lely bahkan mengonfirmasi langsung kepada Heru. 

“Saya tanya seperti itu (soal uang Rp200 juta dari Sucipto) ke Pak Heru. Jawabnya benar dan Pak Heru mengakuinya,” ujar Lely.

Dalam persidangan, Daris juga menyebut bila Sugiri Heru Sangoko merupakan pihak yang banyak membantu pendanaan saat Sugiri Sancoko maju dalam Pilkada Ponorogo. 

“Pak Heru itu yang mengeluarkan uang banyak untuk Pak Sugiri saat mencalonkan Bupati,” pungkas Daris.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV