Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juni 2019

JPN Kejari Surabaya Kirim Somasi ke Tiga Serta Putus Aliran Listrik Penghuni Liar THR


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya melalui jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya bersikap tegas terhadap penghuni Tempat Hiburan Rakyat (THR) yang masih bertahan, Senin (24/6).

Tidak sekadar hanya memberikan surat somasi ketiga kepada para penghuni, JPN juga memutus aliran listrik yang selama ini masih dinikmati para penghuni ilegal tersebut.

Pemutusan aliran listrik tersebut berdasarkan surat somasi kedua sebelumnya yang dilayangkan pada Senin (17/6) lalu dengan masa tenggang waktu Senin (24/6).

"Kami sudah memberitahukan melalui surat somasi kedua bahwa per tanggal 24 Juni akan dilakukan pemutusan aliran listrik." jelas Kasi Datun Kejari Surabaya Arjuna Meghanada, Senin (24/6).

Meski begitu, lanjut Arjuna, untuk fasilitas umum (fasum) seperti masjid dan penerangan jalan umum (PJU) aliran listrik masih tetap tersambung.

"Kecuali masjid dan PJU masih menyala. Dan, sudah dua bulan terakhir ini pemkot tidak menerima pembayaran listrik dari penghuni THR. Entah dari mana penerangan mereka masih bisa menyala.” tandas Arjuna dengan nada heran.

Terkait surat somasi ketiga, lanjut Arjuna, bahwa PJN memberikan batasan waktu hingga Minggu (30/6) berdasarkan pengalenderan jam kerja.

“Kami mendatangi satu per satu sambil mengimbau kepada penghuni untuk meninggalkan lokasi. Banyak keluhan yang mereka katakan, terutama pasca pindah akan tinggal di mana.” ungkap Arjuna.

Untuk hasil dari surat somasi kedua, tambah dia, ada sekitar 40 penghuni sudah meninggalkan lokasi.

“Tadi (kemarin, red) kami memberikan surat somasi ketiga kepada 62 orang yang masih bertahan. Kalau kebetulan orangnya tidak ada dan ada tetangga yang mengenalnya, maka kami menitipkan surat somasi tersebut.” pungkasnya. (arf)

Minggu, 16 Juni 2019

Pemberian PB Cacat Hukum, Rutan Medaeng Harus Jebloskan Henry J Gunawan Ke Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar buka suara terkait pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Henry J Gunawan, Terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Claket Malang, yang divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Apa yang ditulis di media itu sudah benar, dan saya sepakat dengan komentarnya Pak Tonic Tangkau kuasa hukum korban, kalau memang pemberian PB tersebut menabrak Permenkumham. Kenapa? Karena Pemberian PB tersebut memang tidak ada dasar hukumnya, diantaranya masa hukuman yang dijalani dan yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain," terang Farriman saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6).

Dengan tidak sesuai dengan aturan atau cacat hukum, masih kata Farriman, PB Henry seharusnya dapat dibatalkan dan pihak Rutan Medaeng dianggap paling bertanggung jawab untuk membatalkan PB tersebeut.

"Dengan kejadian ini, mereka (Rutan Medaeng) bertanggung jawab mengembalikan Henry ke tahanan sekarang," tandasnya.

Diungkapkan Farriman, Setelah peristiwa ini ramai ditulis oleh media, Karutan Medang bersama empat anak buahnya mendatangi Kejari Surabaya.

"Mereka mengklaim sudah mengirim surat ke kami. Tapi memang tidak ada, bagaimana kami menjawab sudah menerima ?, karena  memang mereka tidak pernah bersurat. Intinya mereka meminta perlindungan ke kejaksaan, dengan berdalih dan mengaku suratnya itu dititipkan melalui  pengawal tahanan," ungkapnya.

Dalih Rutan Medaeng yang mengaku telah bersurat dan dijawab oleh Kejaksaan, lanjut Farriman, dianggap sebagai alibi untuk menutupi kesalahan mereka (Rutan Medaeng).

"Terlepas dari itu, walaupun jika mereka bersurat dan tidak dijawab, jangan ditafsirkan kalau kita tidak  membalas dianggap Henry tidak ada perkara lain, bukan itu bunyi Peraturannya, mereka harus tetap berpendapat kalau gak dibalas selama 15 hari dan Pendapatnya itu rujukannya tetap pada Undang Undang. Apalagi, perkara Henry ini kan ribut dan ramai diberitakan, semestinya pihak Rutan sudah tahu dia masih ada perkara lain," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Tonic Tangkau selaku kuasa hukum pelapor kasus ini mengatakan, jika pemberian PB ke Henry J Gunawan telah menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018.

"Bila dipahami rumusan pemberian PB secara acontrario, yang berhak mendapatkannya adalah terpidana yang hukumnya diatas 1 tahun dan telah menjalani hukuman minimal 9 bulan. Kalau hukumannya setahun apakah memenuhi syaratnya PB, silahkan dikaji yuridisnya karena undang undangnya  menulis begitu," terang Tonic.

Dari data yang dihimpun, Dalam kasus tipu gelap kasus tanah di Celaket, Malang ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut baru menjalani hukuman 7 bulan 14 hari ditambah dengan remisi yang didapatkannya dari hari raya Waisak sebanyak 15 hari.

"Secara acontrario, berartikan kalau pun 2/3 pengertian disitu sudah menjalani 9 bulan, kalau dia hanya jalani 7 bulan lebih belum 8 bulan apakah boleh mendapatkan PB itu. Silahkan saya kira yang berhak menjawab disini yang paling tepat adalah pemberi PB itu sendiri," pungkas Tonic.

Untuk diketahui, Informasi dikabulkannya PB Henry J Gunawan disampaikan Kasi Pelayanan Tahan Rutan Medang, Ahmad Nuridukha, Jum'at (17/5).

Pria yang akrab disapa Dukha ini mengaku permohonan PB yang diajukan Henry J Gunawan sesuai dengan prosedur, termasuk telah mengirim surat ke Kejari Surabaya untuk menanyakan apakah yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain. Namun, Dukha mengaku jika surat yang dikirimnya tidak dibalas oleh Kejari Surabaya, sehingga Rutan menganggap Henry  tidak sedang terangkut pidana lain.

Sontak keterangan Dukha ini dibantah oleh Ali Prakoso dan Darwis, dua jaksa yang menangani tiga perkara pidana Henry J Gunawan dan menyebut penentuan PB kepada Henry J Gunawan merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal karena jelas-jelas Henry masih terlibat dua perkara pidana lain yang masih berproses hukum.  Dua perkara tersebut adalah perkara penipuan pedagang pasar turi (No: 3409/Pid.B/2017/PN.Sby) yang diputus hakim PN Surabaya 2 tahun dan 6 bulan pada 4 Oktober 2018, dan vonis hukuman 3 tahun pada perkara penipuan kongsi nya di proyek pembangunan pasar turi (No: 2463/Pid.B/2018/PN.Sby) yang diputus pada 19 Desember 2018. (arf)

Sabtu, 15 Juni 2019

Penyidikan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Lamban


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hingga saat ini atau terhitung sekitar 5 bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu oleh Polda Jatim, proses penyidikan kasus amblesnya jalan Gubeng terkesan lamban alias jalan ditempat.

Apalagi pihak Kejati Jatim juga belum menyatakan berkas perkara tersebut P21 alias sempurna.

"Kita kembalikan ke penyidik. Jadi, (berkas perkara, red) nya saat ini masih ada di penyidik," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (14/6).

Saat ditanya kendala apa yang tengah dihadapi penyidik untuk bisa melengkapi berkas perkara kasus ini, Sunarta mengatakan pihaknya saat ini tengah memberikan petunjuk kepada penyidik agar lebih mendalami adanya niat jahat pelaku (mens rea) dalam unsur pidana kasus ini.

Bahkan hingga saat ini tambahnya tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi tersangka baru dalam kasus ini yang pihaknya terima.

"Belum..belum ada SPDP masuk lagi," singkatnya.

Artinya, proses penyidikan kasus ini belum menemukan keterlibatan pihak lain untuk bertanggung jawab atas amblesnya jalan Gubeng. Dan proses penyidikan masih berkutat pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa berjumlah enam sesuai jumlah tersangka. Sebelumnya, penyidik memasukkan perkara enam tersangka ke dalam satu berkas. Pemisahan berkas ini sesuai petunjuk jaksa untuk memudahkan penanganan perkara.

Pemisahan berkas dikarenakan peran setiap tersangka berbeda-beda. Sunarta mengatakan apabila dipaksakan menjadi satu berkas, maka akan menyulitkan penelitian.

Selain itu, dengan dipisahnya berkas, tidak akan saling menunggu perkara satu tersangka dengan lainnya. Bila berkas satu tersangka sudah lengkap, bisa langsung ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. Tanpa harus menunggu kelengkapan berkas tersangka lainnya.

"Berkasnya displit. Satu tersangka satu berkas. Itu teknis perkara. Karena peran masing-masing beda. Peran perencana sama pelaksana kan beda," ungkapnya.

Dalam kasus ini posisi Jaksa menurut Sunarta, tidak akan mempersulit penyidik untuk perkara Jalan Gubeng.

"Biar nanti matang saat penuntutan. Hasil kerjanya nanti diuji di pengadilan. Yang sukses nanti tidak hanya jaksa, tapi juga penyidik," jelasnya.

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sempat juga nama Fuad Benardi, putra walikota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.

Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas. (arf)

Jumat, 14 Juni 2019

Abaikan Somasi Pertama, Kejaksaan Kembali Layangkan Somasi Ke Penghuni THR


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali melayangkan somasi kepada penghuni Taman Hiburan Rakyat (THR). Somasi tersebut meminta agar penghuni meninggalkan dan mengosongkan THR yang meliputi Gedung Srimulat, Gedung wayang orang (Pringgodani), Gedung Ludruk dan stan usaha.

"Kami sudah layangkan somasi pertama pada 27 Mei lalu tapi masih diabaikan, Sehingga kami kembali melayangkan somasi ke dua,"ujar Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megahnada, Jum'at (14/6).

Dalam somasi keduanya tersebeut, masih kata Arjuna, Pihaknya selaku kuasa hukum Pemkot Surabaya dan bertindak  sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan batas waktu pengosongan selama 7 hari sejak somasi kedua dilayangkan.

"Kalau tidak salah, batas waktu  yang kami berikan sampai hari Rabu depan,'katanya.

Dijelaskan Arjuna, dari 108 Penghuni THR, 10 diantaranya telah bersedia mengosongkan THR. Sementara, 98 penghuni masih bertahan.

"Somasi kedua ini kami kirimkan ke 98 warga yang masih belum mengosongkan THR,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Upaya penertiban itu dilakukan Kejari Surabaya lantaran para penghuni THR tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya selaku pemilik aset.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga ingin mengembalikan marwah THR sebagai pusat kesenian dan perdagangan, yang saat ini telah beralih fungsi menjadi tempat hunian. (Komang)

Jumat, 31 Mei 2019

Jelang Lebaran, Pelanggar Lalu Lintas Malas Bayar Denda Tilang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kegiatan pelayanan tilang di Kejari Surabaya hari ini terlihat lengang, padahal jumlah pelanggar lalu lintas (lalin) mencapai ribuan, tapi hanya terlihat segelintir pelanggar lalin saja  yang terlihat membayar denda.

"Hari ini jumlah tilangnya sama seperti biasanya, ada empat ribu pelanggar. Mungkin karena malas mengambil sehingga hari ini terlihat sepi,"kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar saat dikonfirmasi, Jum'at (31/5).

Dijelaskan Farriman, Jumlah tilang hari ini adalah yang telah diputus verstek oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya minggu lalu.

"Minggu ini tidak ada putusan, jadi tilang hari ini adalah putusan minggu kemarin,"jelasnya.

Sementara terkait pelayanan delivery order tilang, masih kata Farriman, telah berahkir kemarin.

"Ini hari terakhir pelayanan tilang di Kejari Surabaya, kalau untuk delivery order sudah kami stop kemarin dan akan dibukan kembali tanggal 10 Juni,"terangnya.

Dari 4000 pelanggaran lalin, rata rata didominasi oleh kendaraan roda 2.

"Delapan puluh persen adalah sepeda motor, sisanya mobil dan truk,"pungkas Farriman. (Komang)

Selasa, 28 Mei 2019

Mucikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Endang Suhartini alias Siska dituntut 7 bulan pidana penjara. Mucikari Vanessa ini dinilai berasalah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai persidangan Penasehat Hukum Endang Suhartini alias Siksa yakni I Putu Dana menyampaikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada kliennya.

"Jaksa menuntut 7 bulan penjara, tuntutan itu sama dengan terdakwa Tentri dan Nindy," kata I Putu Dana kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa(28/5/2019).

Usai tuntutan 7 bulan pidana penjara yang diterima oleh Siska, kuasa hukum I Putu Dana akan mengajukan keberatan melauli nota pledoi.

"Keberatan yang akan kita sampaikan dakam pledoi, nanti akan kita sampaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," kata I Putu Dana.

I Puta Dana menambahkan jika sejak awal persidangan Endang Suhartini banyak terjadi kejangalan. Dalah satunya sosok Rian Subroto tidak pernah dihadirkan dipersidangan. Diketahui, jika sosok Rian Subroto sebagai penyewa Vanessa.

"Bahkan majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan, itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," tandas I Putu Dana.

Untuk diketahui, ketiga muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim dari tempat yang berbeda. Ketiganya adalah, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta. (arf)

Pembebasan Bersyarat Henry J Gunawan Oleh Dirjen Kemenkuham Cacat Hukum


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bebasnya Henry J Gunawan dari Rutan Medaeng atas dasar dikabulkannya pembebasan bersyarat (PB) oleh Dirjen Kemenkumham mulai disoal oleh korban dan Kejari Surabaya. Mereka menilai PB itu cacat hukum dengan menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018.

"Kami sedikit tergelitik,karena bukankah ada aturan yang mengatur di Permenkumham nomor 3 tahun 2018 pasal 28 A yang tegas menyatakan PB harus telah menjalani masa hukuman 2/3 atau sekurang kurangnya 90 hari,"kata Tonic Tangkau selaku kuasa hukum korban dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Celaket,Malang saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

Menurut Tonic, bila dipahami rumusan  pemberian PB secara acontrario, yang berhak mendapatkannya adalah terpidana yang hukumnya diatas 1 tahun dan telah menjalani hukuman minimal 9 bulan.

"Kalau hukumannya setahun apakah memenuhi syaratnya PB, silahkan dikaji yuridisnya karena undang undangnya  menulis begitu,"ujarnya.

Dari data yang dihimpun, Dalam kasus tipu gelap kasus tanah di Celaket, Malang ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut baru menjalani hukuman 7 bulan 14 hari ditambah dengan remisi yang didapatkannya dari hari raya Waisak sebanyak 15 hari.

"Secara acontrario, berartikan kalau pun 2/3 pengertian disitu sudah menjalani 9 bulan, kalau dia hanya jalani 7 bulan lebih belum 8 bulan apakah boleh mendapatkan PB itu. Silahkan saya kira yang berhak menjawab disini yang paling tepat adalah pemberi PB itu sendiri,"jelasnya  Tonic.

Pemberian PB ke Henry J Gunawan dianggap telah mencederai rasa keadilan terhadap korban. Oleh karena itu, Korban melalui tim kuasa hukumnya akan menempuh upaya upaya hukum serta akan melayangkan surat.

"Kami pasti akan ada upaya klarifikasi cek and balance, bertanya kesana kemari, bahkan kalau perlu membuat surat kemana mana untuk menanyakan apakah sudah memenuhi syarat PB ini. Dan sudah kami lakukan ke kejaksaan dan dapatkan info ternyata tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Rutan Medaeng,"pungkas Tonic.

Terpisah, Kajari Surabaya Anton Delianto membenarkan tidak pernah menerima surat dari Rutan Medaeng terkait prosedur PB yang dimohonkan Henry J Gunawan.

"Sudah saya cek, tidak ada surat yang masuk ke kami,"ujar Anton saat dikonfirmasi.

Menurut Anton, secara aturan untuk bisa mendapatkan PB, salah satunya adalah tidak sedang tersangkut pidana lain.

"Kalau ada surat itu pasti akan kami jawab,"ujar Anton.

Dalam hal ini, Anton mengaku akan melakukan klarifikasi ke Rutan Medaeng.

"Saya akan kordinasi dulu ke Kasipidum untuk membuat surat klarifikasi,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Informasi dikabulkannya PB Henry J Gunawan disampaikan Kasi Pelayanan Tahan Rutan Medang, Ahmad Nuridukha, Jum'at (17/5).

Pria yang akrab disapa Dukha ini mengaku permohonan PB yang diajukan Henry J Gunawan sesuai dengan prosedur, termasuk telah mengirim surat ke Kejari Surabaya untuk menanyakan apakah yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain. Namun, Dukha mengaku jika surat yang dikirimnya tidak dibalas oleh Kejari Surabaya, sehingga Henry dianggap tidak sedang tersangkut pidana lain.

Sontak, keterangan Dukha ini dibantah oleh Ali Prakoso dan Darwis, Dua jaksa yang menangani tiga perkara pidana Henry J Gunawan dan menyebut penentuan PB kepada Henry J Gunawan merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal. (arf)

Sabtu, 25 Mei 2019

Nilai Putusan Hakim Tak Menghukum, PT BMS Berencana Ajukan Banding


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa Hukum PT Binamadju Mitra Sejati (BMS), Wellem Mintarja menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan sebagian gugatan class action warga perumahan Wisata Bukit Mas merupakan sebuah putusan diklatoir.

Pasalnya putusan hakim Agus Hamzah tersebut dianggap tidak memerlukan ekseksusi, karena hanya bersifat menyatakan.

"Putusan diklatoir juga tidak menciptakan hukum baru, melainkan hanya memberi kepastian hukum atas keadaan yang ada. Meski gugatan warga perumahan dikabulkan, kalaupun tidak kami laksanakan tidak ada sanksi hukum,"kata Wellem Mintarja selaku kuasa hukum PT Binamadju Mitra Sejati (BMS), Sabtu (25/5).

Menurut Wellem, Ia berencana mengajukan banding lantaran adanya kekeliruan majelis hakim dalam pertimbangan putusannya terkait penerapan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggapnya telah dilakukan musyawarah.

"Selama ini, ketika kami menetapkan besaran tarif iuran IPL, selalu musyawarah dengan warga. Tapi ketika musyawarah, warga selalu menolak. Atas putusan hakim PN Surabaya, kami berencana untuk banding,"pungkas Wellem.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah warga di perumahan Wisata Bukit Mas, terutama di RW 006 melayangkan gugatan class action ke PT BMS. Gugatan ini Irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan PT Binamadju Mitra Sejati (BMS) terkait iuran IPL.

Dari beberapa poin yang diajukan, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah hanya mengabulkan sebagian saja. Salah satunya, adanya persetujuan warga bilamana pihak pengembang akan melakukan kenaikan tarif IPL.(arf)

Hakim Pengadilan Niaga Nyatakan KSU Arta Srikandi Banyuwangi Pailit


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan mempailitkan KSU Arta Srikandi Banyuwangi karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tagihan utang kepada 398 krediturnya. Perkara itu dimohonkan melalui Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).

" Benar, sudah dinyatakan pailit, putusannya dibacakan kemarin oleh hakim Hariyanto,"ujar Bangun Patrianto selaku Pengurus PKPU saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5).

Dalam putusan pailit tersebut, masih kata Bangun Patrianto, majelis hakim yang diketuai Hariyanto telah  menunjuknya sebagai kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi tersebut.

"Setelah salinan putusannya turun, kami akan meminta penetapan dari hakim pengawas dan melanjutkan dengan rapat kreditur untuk menerima tagihan,"terangnya.

Selanjutnya, segala bentuk tindakan yang dilakukan kurator, akan dilaporkan ke hakim pengawas. Pelaksanaan pembagian tagihan pada para kreditur akan dilakukan setelah aset aset KSU Arta Srikandi terjual.

"Kurator hanya pelaksana dari petunjuk hakim pengawas. Setelah rapat kreditur akan ada penetapan dari hakim pengawas terkait pencairan tagihan yang dibagikan dari hasil penjualan aset debitur,"jelas Bangun Patrianto.

Pencairan utang pada para kreditur itu akan dibagikan sama rata.

"Pembagian rata, karena tidak ada kreditur konkuren yang menaruh jaminan,"pungkas Bangun Patrianto.

Terpisah, Agung Silo Widodo Basuki selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi mengaku menghormati putusan majelis hakim.

"Klien kami sudah berusaha dan punya itikad baik untuk menyelesaikan utang pada kreditur tapi ditolak,"kata Agung Silo Widodo Basuki saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Sebelum dinyatakan Pailit, KSU Arta Srikandi telah beritikad baik untuk menyelesaikan utangnya dengan cara mengangsur yang dituangkan dalam proposal perdamaian pada rapat kreditur atas Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja.

Ditengah proses PKPU jumlah kreditur bertambah menjadi 396 orang dengan nilai total tagihan utang sebesar Rp 42.959.275.239 (empat puluh dua milyar, sembilan ratus lima puluh sembilan juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Namun, upaya proposal perdamaian tersebut gagal, sebanyak 398 kreditur menolak melalui votting. (arf)

Jumat, 24 Mei 2019

Kejari Surabaya Serahkan Uang Ratusan Juta Hasil Rampasan Perkara Korupsi Ke LPDB


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya menyerahkan uang hasil rampasan perkara korupsi ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi & UMKM. Uang sebesar Rp 443.266.597 tersebut diserahkan oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto ke Dirut LPDB, Brahman Setyo.

"Uang hasil rampasan ini dari empat terdakwa yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,"kata Kajari Surabaya, Anton Delianto saat memberikan sambutan di Aula Kejari Surabaya, Jum'at (24/5).

Dalam sambutanya, Anton Delianto menyampaikan alasannya mengapa uang hasil rampasan perkara korupsi ini dikembalikan ke LPDB,, bukan ke Kas Negara.

"Agar uang rampasan ini bisa dimanfaatkan kembali oleh LPDB"ujar Anton Delianto.

Sementara, Dirut LPDB Brahman Setyo mengaku mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Surabaya.

"Ini membuktikan bahwa LPDB dan Kejaksaan telah bersinergi dengan baik. Kami atas nama LPDB mengucapkan terima kasih,"kata Brahman Setyo dalam sambutannya.

Menurut Brahman Setyo, Pengembalian uang hasil korupsi ke LPDB oleh Kejari Surabaya merupakan terobosan baru di Indonesia.

"Pengalaman yang lalu, di Jawa Tengah, Setelah perkaranya incracht langsung dimasukan ke kas negara, sehingga kami kesulitan untuk mengurusnya. Ini adalah terobosan baru yang dilakukan Kejari Surabaya dan dapat menjadi contoh di Kejari seluruh Indonesia,"pungkas Brahman Setyo.

Atas terobosan baru ini, masih kata Brahma Setyo, Ia akan melaporkan kinerja Kejari Surabaya ke Kementrian Koperasi dan UMKM.

"Kami akan laporkan ke Pak Menteri agar mengucapkan terima kasih kepada Kajagung,"ujarnya.

Dijelaskan Brahman Setyo, LPDB  merupakan lembaga yang diandalkan oleh Koperasi dan UMKM dalam penyaluran dana ke seluruh Indonesia.

"Kami belum diperbolehkan membuka perwakilan di propinsi, sehingga kami bekerjasama dengan Dinas Koperasi sejak 2006. Dana yang sudah kita kucurkan sebesar Rp 82,6 triliun. Di Jatim sendiri sudah kami kucurkan Rp 1,6 triliun. Sementara untuk Surabaya ada Rp 600 miliar,"bener Brahman Setyo.

Dari pantauan, usai menyerahkan uang hasil rampasan dari perkara korupsi itu, Dirut LPDB Brahman Setyo memberikan piagam penghargaan yang diterima oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto. Keduanya juga saling memberikan cindera mata.

Untuk diketahui, Kasus korupsi dana LPDB ini diusut oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya pada pertengahan 2018.

Status perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2018 dan menetapkan 4 Pejabat KSU Mitra Lestari sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat, Manajer KSU Mitra Lestari,  Sutikno Tjoedoko, Bendahara KSU Mitra Lestari, Johanes dan Sekretaris KSU Mitra Lestari, Pawitro Tjoedoko.

Ke empat pelaku penyimpangan dana LBPB tersebut telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Mereka divonis hukuman 1 tahun penjara.

Kasus korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para terdakwa. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut. (Komang)

Besok, Ahmad Dhani Dikembalikan Ke LP Cipinang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim dikabarkan akan mengembalikan Ahmad Dhani,ke Lapas Cipinang. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono mengamini permintaan tim penasehat hukum Ahmad Dhani pada persidangan kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot',  Selasa (14/5).

"Insyaallah besok mas Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang, untuk jam nya kami belum tau mas,"kata Indrawansyach, salah satu tim  penasehat hukum Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Jum'at (24/5).

Dijelaskan Indrawansyach, Alasan pengembalian Ahmad Dhani ke LP Cipinang tersebut dikarenakan pemeriksaan perkara kasus Ahmad Dhani sudah dianggap selesai.

"Pada perkara ini mas Dhani tidak ditahan, sehingga setelah pemeriksaan perkara ini harus segera dikembalikan ke Jakarta,"jelasnya.

Tak hanya itu, jelang hari raya Idul Fitri merupakan salah satu alasan tim penasehat hukum meminta agar Ahmad Dhani dikembalikan ke LP Cipinang.

"Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, yang secara kemanusiaan mas Dhani juga kepingin berkumpul dengan keluarganya di Jakarta,"pungkas Indrawansyach.

Saat berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko belum memberikan keterangan,  meski sudah beberapa kali dihubungi namun tidak direspon.

Untuk diketahui, Vonis kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'ideot' ini akan dilaksanakan 11 Juni mendatang.

Sebelumnya, Kejati Jatim melalui JPU Winarko telah menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Ahmad Dhani melalui tim penasehat hukumnya mengajukan pembelaan, yang intinya meminta Ahmad Dhani dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Upaya pembelaan tim penasehat hukum Ahmad Dhani mendapat tanggapan oleh JPU Winarko melalu replik yang telah menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Atas replik jaksa tersebut, tim kuasa Ahmad Dhani tidak mengajukan duplik, lantaran dianggap tidak substantif dan menyatakan tetap pada pembelaannya. (Komang)

Kamis, 23 Mei 2019

Jadi Saksi Meringankan, Febi Febiola: Pokoknya All The Best Buat Vanessa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aktris Febi Febiola menjadi saksi meringankan dalam kasus yang menjerat rekan sejawatnya yakni Vanessa Angel.

Pada awak media, usai bersaksi, Febi mengaku saat sidang ia hanya menyampaikan seputar yang diketahuinya selama berteman dengan Vanessa Angel.

" Biasa-biasa saja kok. Simpel sih, kenal dimana, ya keperluan sidang sih." kata Febi, Kamis (23/5).

Saat disinggung apa saja yang ditanyakan majelis hakim. Menurut Febi secara keseluruhan.

" Kayaknya semuanya, mudah-mudahan semuanya sih ." ujarnya sambil tersenyum.

Bahkan ketika didesak, salah satu dari keseluruhan pertanyaan yang diajukan hakim. Febi menjelaskan masih seputar pribadi dan kesibukan Vanessa Angel.

" Vanessa anaknya kayak apa? dia punya pekerjaan tetap? ya saya bilang semua orang juga tau Vanessa main sinetron dia juga bisa nyanyi juga." ungkap Febi

Sayangnya ketika ditanya, apakah Vanessa Angel pamit ke Febi Febiola mau berangkat ke Surabaya. Febi seolah enggan menjawab. Ia beralasan mau pulang.

" Saya cabut dulu ya." Ujarnya.

Febi hanya memberi semangat dan support kepada Vanessa Angel agar kuat menghadapi cobaan.

" Pokoknya all the best buat vanessa." pungkas Febi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Vanessa Angle disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (arf)

Alasan Gus Nur Tidak Ajukan Eksepsi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melalui tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi lantaran akan memfokuskan pada pembuktian atas  dakwakan Kejati Jatim yang dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki pada persidangan diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/5).

"Dalam hal ini kami tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. Kami ingin dalami lebih lanjut. Melihat apa yang disampaikan dalam dakwaan tadi ada banyak hal tentu kita perdalam lagi dalam persidangan. Kami ingin langsung tarung ke pokok permasalahannya saja,"terang Ahmad Khozinuddin saat dikonfirmasi usai persidangan.

Ahmad Khozinuddin menilai ada kejanggalan dalam dakwaan JPU terkait tudingan kepada Gus Nur yang dianggap  telah mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog berkonten penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Generasi Muda NU.

"Dalam UU ITE yang dipersoalkan bukan yang membuatnya tapi siapa yang mendistribusikan. Sementara dalam dakwaan disebutkan, pelapor mendapatkan konten tadi bukan langsung dari akun Munjiat Chanel tapi melalui grup WhatsApp diinternal PWNU Jatim. Sehingga ini ada semacam pemilahan , kenapa klien kami yang diperosalkan kenapa baru ditelusuri melalui akun Munjiat Chanel, Kenapa tidak orang yang distribusikan dalam grup whatsapp tadi. Yang seharusnya grup komunitas bisa ditelusuri karena ini kecuali  grup publik,"pungkasnya

Ahmad Khozinuddin juga membantah jika apa yang dilakukan Gus Nur merupakan sebuah hinaan kepada NU maupun Generasi Muda NU, Melainkan sebuah komplain atas akun Generasi Muda NU.

"Persoalan ini bukan terhadap NU, tapi berkaitan dengan akun media sosial yang sampai hari ini tidak ketahui siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap akun Generasi media sosial NU. Yang disampaikan Gus Nur ini merupakan komplain terhadap akun dimaksud bukan kepada NU atau generasi muda NU,"ungkapnya.

Ketua LBH Pelita Umat ini pun mengaku akan mendalami peran Generasi Muda NU dalam organisasi NU.

"Apakah merupakan organ fungsional atau struktural atau badan otonom, sehingga dia punya wewenang bertindak dan untuk atas nama NU dan merasa dicemarkan oleh klien kami,"terang Ahmad Khozinuddin.

Menurut Ahmad Khozinuddin, Gus Nur tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mengingat Pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus merujuk Pasal 310 dan 311 KUH Pidana, yang pelapornya bukanlah badan hukum melainkan perorangan.

"Karena itu, kami teman teman dari LBH Pelita Umat dan Front Pembela Islam sangat optimis dan minta doa dari saudara saudara umat sekalian kami bisa membebaskan Gus Nur dari dakwaan jaksa.

Terpisah, Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya masuk sebagai ustadz radikal.

"Akun Generasi Muda NU bikin status  20 daftar ustadz radikal dan wahabi, Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen. Namaku masuk disitu,"ujar Gus Nur sebelum persidangan. (Komang)

Gus Nur Didakwa Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik NU


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perdana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas perkara penghinaan dan pencemaran  nama baik  melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' digelar diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,"ucap Ketua majelis hakim Slamet Riyadi saat membuka persidangan, Kamis (26/5).

Selanjutnya, Hakim Slamet Riyadi melakukan kroscek identitas Gus Nur serta data data identitas penasehat hukum Gus Nur.

"Silahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan saudara,"kata hakim Slamet Riyadi.

Dari pantauan diruang sidang, Surat dakwaan Gus Nur dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki. Surat dakwaan yang berjumlah dua lembar itu menjelaskan tentang asal mula kasus Gus Nur.

Dijelaskan dalam dakwaan, Kasus Gus Nur ini bermula saat Gus membuat video vlog yang ditujukan pada  generasi muda NU. Dalam video berdurasi 28 menit, 25 detik itu, Gus Nur dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran terhadap NU.

"Dalam video tersebut terdakwa Sugi Nur Raharja melontarkan kata-kata, aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yag mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,"terang JPU Basuki saat membacakan surat dakwaannya.

Video berkonten penghinaan dan pencemaran nama baik itu, masih kata JPU Basuki, Dibuat oleh terdakwa Gus Nur menggunakan kamera DSLR merk Canon untuk perekaman dan Laptop merk Apple untuk mengupload rekaman video ke media youtube.

"Dengan di uploadnya rekaman video tersebut oleh Terdakwa melalui media youtube maka rekaman video tersebut dapat diakses dan ditonton oleh orang lain melalui jaringan internet,"ujar JPU Basuki.

Diungkapkan Jaksa, Kasus ini laporkan  oleh Maruf Syah setelah melihat video vlog yang dibuat terdakwa Gus Nur beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim.

"Video berjudul Generasi Muda NU Penjilat dilihat oleh Maruf Syah melalui akun Munjiat Chanel yang tersebar di grup WhatsApp PWNU Jatim,"terang JPU Basuki.

Atas dakwaan jaksa ini, Gus Nur melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan tanggapan atau biasa disebut eksepsi.

"Kami lanjut ke pembuktian saja majelis,"ujar Ketua tim Gus Nur, Ahmad Khozinuddin dari LBH Pelita Umat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang pembuktian kasus Gus Nur ini akan kembali digelar Kamis (15/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi BAP.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai,"ucap hakim Slamet Riyadi menutup persidangan.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)

Hadapi Persidangan, Gus Nur Tak Perlu Persiapan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menggangap kasus yang menjeratnya ini bukan suatu perkara yang cukup serius untuk dipikirkan. Pasalnya Gus Nur sendiri belum mengetahui secara pasti jenis kesalahan apa yang yang telah dilakukannya.

" Mungkin secara pikiran, Iki sak jane opo seh (Ini sebenarnya apa?). Aku yo gak paham (saya sendiri gak paham) Mungkin dari situ gak ada persiapan apa-apa kurang lebih itu. Dijalani." kata Gus Nur sebelum menjalani persidangan di PN Surabaya, Kamis (22/5).

Dijelaskan Gus Nur dalam kasusnya ini ibarat sebuah perjalanan hidup yang harus dipilih.

" Kalau saya kembangkan hidup ini ada dua. Ada orang yang takut mati dan ada orang yang tak sabar mati. Hanya itu saja. Jenengan ketemu malaikat pencabut nyawa, Hey malaikat pencabut nyawa, enggeh monggo pun sak niki mawon (Iya sekarang saja, silakan) tapi ada lagi, yang nanti saja dulu lah, kasih waktu bentar. Ini kan hanya masalah pola pikir. Menghadapi sidang ini saya gak ada bekal apa-apa, gak ada persiapan apa-apa mengalir kayak angin kayak air gitu aja." Ungkapnya.

Bahkan ketika ditanya terkait kasusnya, Gus Nur seakan tak mengetahuinya. Ia malah menanyakan ke kuasa hukumnya Andre Ermawan yang berada persis disebelahnya.

" Katanya pencemaran nama baik pasal 27 ayat berapa pak Andre." pungkas Gus Nur lupa lantas menanyakan ayat dalam pasal 27 UU ITE ke kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan Hari ini, Kamis (23/5) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdana di PN Surabaya.

Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE. (arf)

Puluhan Pendukung Gus Nur Mulai Penuhi Lobi PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan pendukung terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' mulai terlihat berkumpul di lobi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sayangnya tak satu pun dari mereka mau dimintai keterangannya. Namun dari pantauan kedatangan para pendukung Gus Nur ini untuk memberikan support dalam persidangan yang akan digelar diruang sidang Candra sekitar pukul 13.00 Wib.

Seperti diberitakan hari ini Kamis (23/5) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Andry Ermawan selaku penasehat hukum Gus Nur mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE. (arf)

Selasa, 21 Mei 2019

Itikad Perdamaian Ditolak, KSU Arta Srikandi Serahkan Putusan Ke Hakim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keinginan perdamaian yang diajukan KSU Arta Srikandi Banyuwangi akhirnya berujung votting. Sebanyak 398 kreditur menolak penawaran pembayaran utang dengan cara mengangsur, yang disampaikan KSU Arta Srikandi dalam rapat kreditur pada Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (21/5).

" Dengan demikian, hasil votting ini akan saya sampaikan ke majelis pemeriksa, dan rapat kreditur ini saya tutup," kata Pesta Sitorus selaku hakim pengawas permohonan PKPU, saat menyampaikan hasil votting dalam rapat kreditur, Selasa (21/5).

Sementara Pengurus PKPU, Bangun Patrianto mengatakan, dengan ditolaknya proposal perdamaian ini, maka proses PKPU akan berlanjut ke putusan pailit.

"Sebanyak 398 kreditur menolak dan proses selanjutnya adalah putusan dari majelis, apakah diputus pailit atau tidak, akan diketahui Jum'at lusa, tanggal 24 Mei,"terang Bangun Patrianto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Agung Silo Widodo Basuki selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi menghormati penolakan para kreditur atas proposal perdamaian yang diajukannya.


" KSU Arta Srikandi sudah beritikad baik untuk mengembalikan, karena memang saat ini ada kesulitan likuiditas, kita juga menawarkan dengan menarik investor untuk memberikan cash money kepada KSU, sehingga bisa dikelola bersama sama tapi semua konsep perdamaian yang diajukan ditolak oleh kreditur, karena yang punya kewenangan menolak adalah kreditur," pungkas Agung Silo Widodo Basuki saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah hasil votting tadi merupakan pintu masuk dari kebangkrutan KSU Arta Srikandi, Agung Silo Widodo Basuki menyerahkan pada majelis hakim.

"Kita tunggu saja putusan majelis, apakah ini menjadi PKPU tetap atau putusan apa,"ujarnya.

Untuk diketahui, Permohonan PKPU ini dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja selaku kreditur KSU Arta Srikandi. Ditengah proses PKPU jumlah kreditur bertambah menjadi 396 orang dengan nilai total utang sebesar Rp 42.959.275.239 (empat puluh dua milyar, sembilan ratus lima puluh sembilan juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Rindra Noviamanto selaku Manager KSU Arta Srikandi  yang juga harus bertanggung jawab tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakili Feny Arsih SH sebagai pengacara. (arf)

Sabtu, 18 Mei 2019

Aneh, Masih Tersangkut Pidana Lain, Henry J Gunawan Akan Dibebaskan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry J Gunawan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Celaket Malang dikabarkan akan bebas besok, Minggu (19/5).

Bebasnya Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dikarenakan permohonan bebas bersyaratnya atau biasa dikenal dengan sebutan PB di kabulkan oleh Dirjen Kemenkumham yang diajukan melalui online via Lapas Kelas I Surabaya di Rutan Medaeng.

"Benar, remisi dan PB nya sudah disetujui sama Dirjen Kemenkuham," kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuridhuka saat dikonfirmasi, Jum'at (17/5).

Saat ditanya apakah pengajuan permohonan bebas bersyarat yang diajukan Henry J Gunawan tersebut sudah melalui prosedur yang benar, pria yang akrab disebut Dukha ini hanya memberikan penjelasan soal remisi dari hari raya Waisak.

"Mendapat remisi selama 15 hari dan kami  ajukan tanggal 6 mei kemarin,  karena yang bersangkutan kan memeluk agama Budha dan tanggal 19 mei kan waisak jadi bisa dapat remisi. Selain itu juga sudah penuhi diatas 6 bulan masa tahanan dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan bersangkutan saat tinggal Rutan,"ujar Dukha.

Sementara terkait prosedur permohonan PB yang harus terlebih dahulu meminta konfirmasi kejaksaan untuk menanyakan apakah Henry J Gunawan tersangkut pidana lain, kata Dukha, telah  dilakukannya.

"Sudah mengirim surat ke Kejaksaan tapi tidak dibalas, sehingga kami anggap yang bersangkutan tidak tersangkut perkara pidana lainnya,"ujar Dukha.

Saat ditanya apakah jika ada surat balasan dari kejaksaan yang menerangkan keterlibatan pidana Henry J Gunawan atas perkara lainnya akan membuat PB batal dikeluarkan, Dukha menjawab.

"Tentu saja jika ada keterangan tertulis seperti itu maka PB dibatalkan atau dicabut", ujarnya.

Keterangan Kasi Pelayanan Rutan Medaeng bahwa Henry tidak sedang tersangkut kasus pidana lain  langsung disangkal oleh Ali Prakoso, Jaksa Penuntut Umum di kasus tipu gelap Henry J Gunawan tersebut.

"Kan data perkara lain dari Henry J Gunawan yang divonis di kasus Pasar Turi sudah ada di Rutan,"pungkas Ali Prakoso saat dikonfirmasi, Jum'at (17/5).

Senada juga dikatakan Darwis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus tipu gelap Henry J Gunawan kepada Pedagang Pasar Turi dan Kasus Penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi, yang menyebut tindakan pemberian PB pada Henry merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal.

"Henry seharusnya tidak bisa mendapat PB, karena dia ada perkara lain yang sudah divonis dan proses hukum berjalan, kami juga tidak pernah menerima surat dari Rutan Medaeng untuk menanyakan adanya perkara lain untuk Henry. Harusnya Rutan memastikan itu dulu, ngawur kan ini namanya, Nggak menyurat pun, pihak Rutan  sudah paham berapa kali Henry disidang dalam kasus berbeda, kan Rutan tahu itu, ini tidak masuk akal,"kata Darwis saat dikonfirmasi, Jum'at (17/5).

Untuk diketahui Henry J Gunawan baru menjalani total 266 hari tahanan rutan dari vonis 12 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung pada perkara tipu gelap terhadap notaris Caroline. Persyaratan pemberian Pembebasan Bersyarat menurut undang undang adalah setelah narapidana  menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Padahal masa tahanan Henry baru dijalani 8 bulan kurang 14 hari. Selain itu salah satu syarat pemberian Pembebasan Bersyarat  adalah narapidana tidak tersangkut kasus pidana yang lain, dimana syarat ini tidak bisa dipenuhi oleh Henry J Gunawan.

Putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat PN Surabaya terhadap 2 kasus pidana  Henry lainnya adalah 2 tahun dan 6 bulan pada perkara penipuan pedagang pasar turi (No:3409/Pid.B/2017/PN.Sby) yang diputus hakim PN Surabaya pada 4 Oktober 2018, dan vonis hukuman 3 tahun pada perkara penipuan kongsi nya di proyek pembangunan pasar turi (No: 2463/Pid.B/2018/PN.Sby) yang diputus pada 19 Desember 2018. (arf)

Ikuti Penyuluhan Hukum, Vanessa Angel Curhat Kasusnya Direkayasa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vanessa Angel, satu dari ratusan tahanan wanita Rutan Medaeng yang tersandung kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi artis online mengikuti penyuluhan hukum gratis dari Pos Bantuan Hukum Advokat (Posbakumadin) Surabaya.

Dihadapan ratusan tahanan wanita lainnya, Vanessa Angel meluapkan isi hatinya dengan mengatakan banyaknya rekayasa pada proses penyidikan kasusnya.

"Bahwa semua itu adalah rekayasa, terungkap dalam persidangan, kalau yang menyewa hotel, mentransfer dan yang menjemput saya di bandara adalah oknum Polisi,"kata Vanessa Angel pada Ketua DPC Posbakumadin Surabaya , Billy Vidya Satyawan Daniel saat menggelar penyuluhan hukum, Jum'at (17/5).

Terpisah, Penyuluhan hukum gratis tersebut digelar Posbakumadin untuk mensosialisasikan pada para tahanan wanita tentang perananan Posbakumadin dalam pelayanan hukum.

"Kondisi para tahanan wanita ini sangat ironis, mereka banyak tidak tau bagaimana cara menghadapi kasusnya hingga banyak tertipu oleh oknum oknum terkait perkaranya. Belum vonis mereka ditawarin banding,ini kan tragis sekali,"kata Billy Vidya Satyawan Daniel saat dikonfirmasi usai penyuluhan hukum.

Melihat kondisi demikian, Billy mengaku terpanggil untuk berupaya secara rutin memberikan penyuluhan hukum di Lapas  maupun Rutan yang ada di Surabaya.

"Kedepannya kami akan rutin memberikan penyuluhan hukum ini sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang,"pungkas Billy.

Untuk diketahui, Vanessa Angel dijadikan tersangka pelanggaran Undang Undang ITE karena penyebaran konten asusila setelah Polda Jatim mengungkap prostitusi online di Hotel Vasa Surabaya, 5 Januari 2019 lalu.

Selain Vanessa Angle, Polisi juga menangkap artis Avriellya Shaqila  dan beberapa mucikari yakni Endang Suhartini alias Siska Tentri Novanto dan Winindya alias Nindy.

Kasus tiga mucikari  dan Vanessa Angel telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (arf)

Kamis, 16 Mei 2019

Ini kata Risma Soal Pengosongan Wisma Persebaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga angkat bicara soal pengosongan Wisma Persebaya yang berada di Jalan Karanggayam No. 1 Surabaya.

Menurut Risma tak hanya Wisma Persebaya namun ada beberapa aset lainnya seperti lahan yang digunakan TVRI dan Universitas Merdeka (UNMER) Surabaya.

Pongosongan itu dilakukan untuk menyelamatkan aset pemkot Surabaya lantaran setiap tahunnya diminta melakukan pelaporan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan aset tersebut.

“ Pengamanan aset sudah menjadi salah satu kewajiban pemerintah kota. Makanya kita ingin menyelamatkan aset pemkot itu. Saya juga tidak kepingin teman-teman Persebaya tidak punya tempat untuk itu, tapi saya juga mau adil." kata Risma, Kamis, (16/5).

Risma menjelaskan dalam tiga tahun terakhir, izin penggunaan Wisma Persebaya sudah berakhir. Namun, hingga Selasa, (14/05) wisma tersebut masih digunakan oleh Persebaya. Karena itu, pada Rabu, (15/05) Pemkot Surabaya bersama kejaksaan dan kepolisian melakukan penyelamatan aset tersebut.

“ Artinya bukan hanya dengan Persebaya, ada pasar-pasar juga dan BPK turun sendiri itu, nanti kita bicarakan soal bagaimana kegunaan berikutnya.” ujarnya.

Rencananya lanjut Risma selain Wisma Persebaya, lahan TVRI yang berada di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya dan Universitas Merdeka (UNMER), Pemkot Surabaya juga berupaya untuk mengamankan aset-aset lain yang saat ini masih digunakan pihak luar tak terkecuali pasar-pasar,

“ Ini nanti yang kolam renang bagian dari Unmer. Dulu pernah digunakan Unmer, terus kita ambil sebagian untuk kolam renang itu,” terangnya.

Pengamanan Wisma Persebaya ditegaskan Risma bukan keinginan dari Pemkot Surabaya. Melainkan kewajiban yang harus dilakukan pemkot, karena laporan keuangan aset menjadi tanggung jawab yang harus dilaporkan kepada BPK.

“ Tapi yang paling penting adalah itu bukan (keinginan) kami. Ngapain aku bangun lapangan olahraga begitu banyak. Bahkan ini saya minta ada U9, U13 dan U15 untuk olahraga badminton supaya kembali." jelasnya.

Selain bidang olahraga sepak bola tambahnya, di Surabaya terdapat berbagai cabang olahraga lain yang memiliki segudang prestasi. Karena itu, ia berharap, ke depan Surabaya tidak hanya mampu berprestasi pada cabang sepak bola saja, tapi pada olahraga lain. Ia mencontohkan salah satunya adalah klub basket CLS Knights yang baru saja meraih juara 1 ajang ASEAN Basketball League (ABL) 2019 di Singapura.

“ Jadi artinya bisa itu, aku kepingin bukan hanya sepak bola, tapi badminton, basket, dan volly. Jadi saya kepingin itu, ada umur berapa-berapa saja untuk seluruh olahraga,” katanya.

Ia juga ingin Persebaya Surabaya bisa tetap maju. Walaupun, saat ini aset tersebut kembali ke pemkot. Akan tetapi pihaknya juga harus adil dan menjalankan kewajibannya.

“Saya kepingin Persebaya juga maju, tapi kan saya juga harus sesuai aturan, tapi kan kalau tidak sesuai aturan saya yang kena,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan semua pengamanan aset pemerintah kota yang berhubungan dengan pihak luar, aturannya harus didampingi oleh tim dari kejaksaan dan kepolisian. Karena itu, ia menegaskan bahwa pengamanan Wisma Persebaya yang dilakukan pada Rabu, (15/05) sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).

“ Aset-aset pemerintah merupakan aset negara. Ini kan diambil dulu, direnovasi, nanti ada perjanjian lagi penggunaannya,” pungkasnya. (arf)