Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 Mei 2019

Hadapi Persidangan, Gus Nur Tak Perlu Persiapan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menggangap kasus yang menjeratnya ini bukan suatu perkara yang cukup serius untuk dipikirkan. Pasalnya Gus Nur sendiri belum mengetahui secara pasti jenis kesalahan apa yang yang telah dilakukannya.

" Mungkin secara pikiran, Iki sak jane opo seh (Ini sebenarnya apa?). Aku yo gak paham (saya sendiri gak paham) Mungkin dari situ gak ada persiapan apa-apa kurang lebih itu. Dijalani." kata Gus Nur sebelum menjalani persidangan di PN Surabaya, Kamis (22/5).

Dijelaskan Gus Nur dalam kasusnya ini ibarat sebuah perjalanan hidup yang harus dipilih.

" Kalau saya kembangkan hidup ini ada dua. Ada orang yang takut mati dan ada orang yang tak sabar mati. Hanya itu saja. Jenengan ketemu malaikat pencabut nyawa, Hey malaikat pencabut nyawa, enggeh monggo pun sak niki mawon (Iya sekarang saja, silakan) tapi ada lagi, yang nanti saja dulu lah, kasih waktu bentar. Ini kan hanya masalah pola pikir. Menghadapi sidang ini saya gak ada bekal apa-apa, gak ada persiapan apa-apa mengalir kayak angin kayak air gitu aja." Ungkapnya.

Bahkan ketika ditanya terkait kasusnya, Gus Nur seakan tak mengetahuinya. Ia malah menanyakan ke kuasa hukumnya Andre Ermawan yang berada persis disebelahnya.

" Katanya pencemaran nama baik pasal 27 ayat berapa pak Andre." pungkas Gus Nur lupa lantas menanyakan ayat dalam pasal 27 UU ITE ke kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan Hari ini, Kamis (23/5) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdana di PN Surabaya.

Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar