Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 Mei 2019

Mucikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Endang Suhartini alias Siska dituntut 7 bulan pidana penjara. Mucikari Vanessa ini dinilai berasalah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai persidangan Penasehat Hukum Endang Suhartini alias Siksa yakni I Putu Dana menyampaikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada kliennya.

"Jaksa menuntut 7 bulan penjara, tuntutan itu sama dengan terdakwa Tentri dan Nindy," kata I Putu Dana kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa(28/5/2019).

Usai tuntutan 7 bulan pidana penjara yang diterima oleh Siska, kuasa hukum I Putu Dana akan mengajukan keberatan melauli nota pledoi.

"Keberatan yang akan kita sampaikan dakam pledoi, nanti akan kita sampaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," kata I Putu Dana.

I Puta Dana menambahkan jika sejak awal persidangan Endang Suhartini banyak terjadi kejangalan. Dalah satunya sosok Rian Subroto tidak pernah dihadirkan dipersidangan. Diketahui, jika sosok Rian Subroto sebagai penyewa Vanessa.

"Bahkan majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan, itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," tandas I Putu Dana.

Untuk diketahui, ketiga muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim dari tempat yang berbeda. Ketiganya adalah, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar