Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Mei 2019

Besok, Ahmad Dhani Dikembalikan Ke LP Cipinang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim dikabarkan akan mengembalikan Ahmad Dhani,ke Lapas Cipinang. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono mengamini permintaan tim penasehat hukum Ahmad Dhani pada persidangan kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot',  Selasa (14/5).

"Insyaallah besok mas Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang, untuk jam nya kami belum tau mas,"kata Indrawansyach, salah satu tim  penasehat hukum Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Jum'at (24/5).

Dijelaskan Indrawansyach, Alasan pengembalian Ahmad Dhani ke LP Cipinang tersebut dikarenakan pemeriksaan perkara kasus Ahmad Dhani sudah dianggap selesai.

"Pada perkara ini mas Dhani tidak ditahan, sehingga setelah pemeriksaan perkara ini harus segera dikembalikan ke Jakarta,"jelasnya.

Tak hanya itu, jelang hari raya Idul Fitri merupakan salah satu alasan tim penasehat hukum meminta agar Ahmad Dhani dikembalikan ke LP Cipinang.

"Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, yang secara kemanusiaan mas Dhani juga kepingin berkumpul dengan keluarganya di Jakarta,"pungkas Indrawansyach.

Saat berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko belum memberikan keterangan,  meski sudah beberapa kali dihubungi namun tidak direspon.

Untuk diketahui, Vonis kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'ideot' ini akan dilaksanakan 11 Juni mendatang.

Sebelumnya, Kejati Jatim melalui JPU Winarko telah menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Ahmad Dhani melalui tim penasehat hukumnya mengajukan pembelaan, yang intinya meminta Ahmad Dhani dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Upaya pembelaan tim penasehat hukum Ahmad Dhani mendapat tanggapan oleh JPU Winarko melalu replik yang telah menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Atas replik jaksa tersebut, tim kuasa Ahmad Dhani tidak mengajukan duplik, lantaran dianggap tidak substantif dan menyatakan tetap pada pembelaannya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar