Kejati Jatim Ungkap Uang Tunai dan ATM yang Disita dari Tiga Tersangka Pejabat Dinas ESDM Jatim
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tancap gas dalam pengusutan pungutan liar (Pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Selain menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim juga mengamankan sejumlah uang tunai dan saldo ATM dengan total mencapai Rp2.369.239.765,49. Pengamanan uang tunai dan saldo ATM tersebut di rumah para tersangka. "Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49, serta saldo ATM Mandiri Rp126.864.331. Total dari tersangka Aris Mukiyono mencapai Rp494.414.140,49," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, Jum'at 17 April 2026. Semantara di rumah tersangka Kabid Pertambangan Ony Setiawan, penyidik juga menyita uang sejumlah hampir memcapai Rp1 miliar....