Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 30 Juli 2015

Turnamen Sepak Bola Danrem 084 Cup U -21

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka menyambut perayaan Dirgahayu HUT RI ke 70, Korem 084/Bhaskara jaya, menggelar Turnamen Sepak bola Danrem Cup U-21 (29/7) bertempat dilapangan Kodam V Brawijaya

Kolonel Inf Muhamad Nur Rahmad, secara resmi membuka Turnamen Sepak bola Danrem Cup Tahun 2015, yang juga dihadiri seluruh wilayah anggota Dandim, dalam pembukaan pertama, Pertandingan dimulai dari Team 0827/Sumenep melawan  Team dari Kodim 0816/Sidoarjo.

Hasil pertandingan Danrem Cup, juara 1 dan 2 akan mewakili korem untuk kegiatan Turnamen Pangdam Cup yang akan dilaksanakan tgl (6 /8/2015) dilapangan Kodam V Brawijaya, Korem madiun, mojokerto, malang dan Korem Surabaya, nantinya akan bertanding diacara tersebut,Ujar' Mayor Inf Heri Hutomo, sebagai Panitia Koordinator pertandingan Piala Danrem Cup tahun 2015.

Pada kesempatan yang sama Danrem 084/Bhaskara jaya, Kolonel Inf Muhamad Nur Rahmad, dalam sambutanya memaparkan, melalui kegiatan Olahraga Sepak bola ini tunjukan prestasi, sportifitas harus dijunjung tinggi dengan demikian akan melahirkan bibit-bibit Atlet yang bisa diandalkan nantinya.

Masih, Kolonel Nur Rahmad, disamping bertanding Sepak bola, kita bisa berkumpul bersama yang secara tidak langsung kita membudayakan betapa pentingnya Silaturahmi antar sesama, Tegasnya.

Peserta Pertandingan Danrem Cup U-21 2015, yang dilaksanakan selama 4 Hari, Rabu- Kamis- Jumat dan Senin, ada 8 Team dari: 1.Kodim 0816/ Sidoarjo, 2.Kodim 0817/Gresik, 3.Kodim 0826/ Pamekasan, 4.Kodim 0827/ Sumenep, 5.Kodim 0828/Sampang, 6.Kodim 0829/Bangkalan, 7.Team 0830-0831, 8. kodim 0832/ Surabaya selatan. Aturan Pertandingan menggunakan aturan viva dan Sistem Gugur. (asmo)


Penganiaya Bos Hotel Meritus diganjar 21 Bulan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Oei Alimin Sukamto langsung terlihat lemas, saat majelis hakim yang diketuai Ferdinadus menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Bos Hotel Meritus, Hariyono Winata pada 4 Agustus 2012 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa  pria yang gemar menengak minuman beralkohol itu divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinadus.

Amar vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/5/2015).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa,"ucap Hakim Ferdinadus saat membacakan amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim ini dikarenakan selama persidangan terdakwa Oei Alimin Sukamto berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Oei Alimin Sukamto dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Oei Alimin Sukamto melalui M Sholeh selaku pengacaranya tak langsung menerima putusan hakim. Hal senada juga dilontarkan Jaksa Feri Rahman selaku pengganti jaksa Endro. "Kami pikir-pikir,"ucap Sholeh yang juga diamini Jaksa Feri.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu bermula saat terdakwa sedang pesta miras pada 4 Agustus 2012 lalu.
Ditengah asyiknya menengak minuman alhohol itu, terdakwa melihat Haryono Winata, pemilik Hotel Meritus dan menawarkan minuman tapi tawaran tersebut ditolak.

Penolakan itu berbuah bencana bagi Haryono Winata, pasalnya, terdakwa langsung marah dan langsung mengambil lampu yang berada dimeja, kemudian dilemparkan ke Haryono Winata. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian wajahnya dan korban tidak bisa beraktifitas selama empat hari.

Tak terima dengan perlakuan terdakwa, Haryono Winata pun melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut  ke Polsek Genteng dan menjadikan Alimin sebagai tersangka.

Namun sejak tersangka, Alimin tak kooperatif, dia hilang begitu saja. Sehingga kasus ini sempat terhenti selama tiga tahun lamanya. Pelarian Alimin pun terhenti, Polisi berhasil menangkapnya dan melakukan penahanan.

Setelah ditahan, Pihak Alimim tak terima dan mengajukan gugatan  Pra Peradilan terhadap Polsek Genteng ke PN Surabaya. Namun nasib baik tak berpihak padanya, Hakim perkara pra peradilan yakni Burhanudin menolak gugatan Alimin dengan dasar penahanan terdakwa Alimin telah sesuai dengan prosedur. (Komang)

40 ORANG PRAJURIT MELAKSANAKAN PELATIHAN JURNALISTIK DI MEDIA CENTER KODAM JAYA

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Timur) "Kemajuan perkembangan teknologi informasi secara pasti telah memberikan andil yang sangat besar dalam mendorong kemajuan pembangunan masyarakat pada masa sekarang ini. Dengan didukung kemajuan teknologi, terutama internet, sehingga media massa telah mampu membentuk ruang publik yang sangat luas" Terang Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Heri Prakosa dalam acara Pembukaan Pelatihan Jurnalistik yang diikuti oleh 40 Personel Kodam Jaya, Bertempat di Media Center Kodam Jaya Jl.Mayjen Sutoyo No.5 Cililitan Jakarta Timur. Kamis (30/07).

Kodam Jaya memandang perlu mengadakan pelatihan Jurnalistik karena hal tersebut merupakan kekuatan terbesar bagi Kodam Jaya dimasa depan. Lebih lanjut dalam pelatihan yang disampaikan oleh Bapak Wilson Lalengke selaku ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) beserta tim. Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi Citizen Journalism yang memiliki arti praktek jurnalisme yang dilakukan oleh non profesional jurnalis, dalam hal ini oleh warga, termasuk juga anggota Kodam Jaya.

Setiap anggota Kodam Jaya diharapkan bisa menjalankan fungsi jurnalis profesional, yang pada umumnya menggunakan media baru yaitu internet untuk menyebarkan informasi dan berita serta opini. "Melalui berbagai media cetak maupun elektronik, terutama media massa berbasis pewarta warga atau Citizen Journalism, Penataran yang di selenggarakan oleh Pendam Jaya ini diikuti oleh  peserta, baik dari Prajurit dan PNS Kodam Jaya.

Dalam  session tanya jawab yang di berikan kepada peserta Pelatihan Jurnalistik Kodam jaya maka Ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) memberikan buku dengan judul “Indonesia-Maroko Lebih Dari Sekedar Persahabatan” sebagai reward keberhasilan menjawab suatu  pertanyaan.

“Melalui penataran ini, Kodam Jaya berharap kepada peserta penataran dapat memiliki kemampuan jurnalistik, sehingga dapat melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh dan mengolah informasi kemudian menyebarluaskan atau mempublikasikan informasi, karena pada dasarnya setiap manusia adalah insan jurnalis minimal bagi dirinya sendiri" Terang Kapendam Jaya. (arf)

Palsukan Sertifikat, 'Mafia' Tanah Bali dituntut 4,6 Tahun Penjara

Jaksa Gagal Buktikan Terdakwa Melakukan Penipuan 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hariyadi, terdakwa kasus penipuan jual beli tanah dan pemalsuan surat tanah asal pulau dewata ini dipastikan bakal  menjalani penahanan lebih lama lagi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menuntut 4 tahun dan enam bulan penjara.

Dalam surat tuntutan  yang dibacakan diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2015), Jaksa wanita asal Kejati Jatim tidak mampu membuktikan dakwaannya yakni terdakwa Hariyadi melanggar pasal 378 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan.

"Terdakwa Hariyadi terbukti melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55  tentang memasukan keterangan palsu kedalam akte otentik,"terang Jaksa Rista Erna saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Hariyadi melalui Bernadin selaku tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan perlawanan dalam bentuk nota pledoi atau pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

"Kami akan ajukan pembelaan,"ucap Bernadin dalam persidangan.

Diterangkan dalam tuntutan, peristiwa ini bermula dari jual beli tanah seluas 715 meter persegi di Cemanggi Denpasar antara terdakwa Hariyadi dengan Ikawati Nurhadi (saksi Pelapor) seharga Rp 1,5 milliar dan dibayar dengan menggunakan dua billyet giro (BG).

Namun ditengah perjalanan, diketahui jika tanah tersebut terkendala masalah surat-surat, hingga akhirnya terdakwa Hariyadi melalui rekannya yakni Wawan Andrianto mengadakan perdamian dengan saksi Ikawati melalui kuasanya yakni Sugiono Hartono.

Dalam perdamaian yang ditanda tangani di Notaris, Terdakwa mengalihkan penjualan tanah diwilayah Tanjung Priok. Meski telah sepakat, namun ternyata, terdakwa membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak dan menjual tanah seluas 715 meter persegi tersebut ke pihak lain yakni Lukman Yasin.

Meski mengetahui tanah tersebut sudah beralih ke orang lain. Tapi terdakwa tetap melakukan jual beli dengan saksi Korban.  (Komang)

PRAJURIT KODAM JAYA ANGKAT PENA BERSAMA FAIKA PUTRI

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Timur) 40 Prajurit Kodam Jaya dengan sangat antusias melaksanakan praktek dari Pelatihan Jurnalistik yang diadakan oleh Pendam Jaya dan bekerja sama dengan PPWI. Turut hadir dalam kegiatan ini Faika Putri yang juga sebagai Duta PPWI sebagai nara sumber yang juga seorang Jurnalis muda dan Mantan Putri Pariwisata 2012. (30/7)

lebih lanjut dalam pelatihan kali ini Faika Putri berbagi mengenai materi teknik interview, teknik menulis release, foto jurnalistik dan sharing mengenai dunia jurnalistik. Kegiatan ini mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari seluruh peserta. “Perlu diketahui bahwa peranan jurnalistik dalam pengolahan dan penyajian sebuah informasi sangatlah penting, agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Mencermati pentingnya publikasi dan dokumentasi kaitannya dengan tugas Penerangan Kodam Jaya dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam Jaya, maka pelatihan jurnalistik ini menemukan relevansi untuk dapat diketahui dan dipahami secara luas dikalangan para prajurit" Terang Kapendam Jaya Kolonel Inf Heri Prakosa.satu persatu peserta menuliskan releasenya dengan kreatifitas masing-masing, hal ini membuktikan bahwa Prajurit Kodam Jaya ini tak hanya mampu angkat senjata melainkan juga mahir menorehkan pena maupun dengan Teknologi yang sekarang berkembang(Gadget) untuk menyampaikan informasi.

“Produk informasi yang dikemas sebagai sarana publikasi di jaman perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini, semakin menjadi andalan dalam rangka menguatkan eksistensi sebuah organisasi yang bergerak dibidang apapun. Berbagai kegiatan dan peristiwa terjadi dibelahan bumi lain dengan cepat dapat tersaji secara riil dan faktual hanya dengan memanfaatkan media komunikasi termasuk media on line di jejaring sosial”.

Diharapkan dengan adanya pelatihan ini setiap prajurit yang terlibat nantinya dapat menuju menjadi prajurit yang profesional yang mampu menjadi insan jurnalis yang baik dan bertanggung jawab. (arf)

Dua Anggota TNI AL Bersaksi dalam Kasus Pembunuhan Bos Keramik

Nekat Turut Membunuh Hanya Untuk Mendapatkan Upah Rp 6 juta 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan lanjutan kasus pembunuhan bos keramik, Budi Hartono Tamadjaja kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2015).

Persidangan kali ini berbeda dari persidangan-persidangan sebelumnya, puluhan petugas Pomal dari Lantamal V dan Pomal dari Marinir terlihat melakukan pengamanan pada persidangan ini, maklum dua anggota mereka turut serta dalam peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Budi Hartono.

Dua oknum TNI AL tersebut adalah Kopda Jaka Santoso dari Yon Marhanland dan Kopda Warsidi dari Brigif 1 Marinir Gedangan Sidoarjo.

Mereka dihadirkan sebagai saksi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Budi Hartono dan keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya juga telah disidangkan di Pengadilan Militer.

Warsidi dan Jaka didengarkan kesaksiannya secara bergantian dalam kasus yang menjerat  terdakwa Alex dan Manasye Rieneke (istri Alex) terdakwa Tarsono Rendro Wibowo alias Wid  dan Fitroni alias Roni.

Kedua saksi tersebut, mengakui diberikan uang oleh terdakwa Alex, setelah ikut serta membuang mayat Budi Hartono Tamadjaja, bos keramik, di kawasan Tretes. "Usai membuang, besoknya saya di beri uang Rp 6 juta oleh pak Alex," ujar Kopda Jaka dan Kopda Warsidi dalam kesaksian terpisah.

Uniknya, dalam persidangan tersebut, kedua tentara ini membantah telah ikut serta melakukan penganiayaan. Mereka mengaku hanya diberikan perintah untuk menyopiri dan mengawal pembuangan mayat korban. Namun, peranan kedua oknum tentara ini, langsung dibantah oleh semua terdakwa. Kelima terdakwa tersebut antara lain Tarsono, Rendro Wibowo alias Wid (41), Fitroni alias Roni (29), Alex Hermawanto (40) dan istrinya Manasye Rieneke (32). Kelima terdakwa tersebut kompak menyatakan jika saksi ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

Bahkan, kedua saksi dituding terlibat aktif ikut melakukan pembuangan mayat. "Saksi Jaka bahkan sempat menghitung kedalaman antara jembatan hingga dasar sungai dengan menyebut angka seribu, dua ribu, tiga ribu, baru terdengar buukk...," ujarnya.

Sanggahan ini pun langsung dibantah oleh saksi Kopda Jaka. Ia mengaku, tidak ikut membuang mayat korban. Ia hanya melihat saja, jika ketiga terdakwa, yakni Alex dan kedua anak buahnya membuang mayat Budi. "Saya hanya melihat saja mereka membuangnya. Saya tidak ikut-ikut," ujarnya.

Seperti diketahui, aksi pembunuhan terhadap bos keramik Budi Hartono Tamadjaja pada 23 Desember 2014 itu didasari persoalan hutang-piutang antara tersangka Alex dengan Budi Hartono (korban). Lantaran korban saat menagih hutang mengeluarkan kalimat kasar dan menyinggung perasaan, Alex minta bantuan beberapa orang untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Budi Hartono Tamadjaja.

Polisi akhirnya menemukan jasad korban di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)

KODIM 0501 JAKARTA PUSAT BS DIRIKAN POS PANTAU CILIWUNG

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Guna memaksimalkan hasil maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pembersihan Sungai Ciliwung, Kodim 0501/Jakarta Pusat BS mendirikan “Pos Pantau Ciliwung” di sepanjang aliran Sungai Ciliwung yang melintas di wilayah Jakarta Pusat, yang meliputi Menteng, Tanah Abang dan gambir, Rabu (29/7/15).

Pembuatan Pos Pantau Ciliwung tersebut bertujuan untuk memberikan pengawasan dan menghimbau terhadap masyarakat agar sama-sama menjaga dan memelihara kebersihan Sungai Ciliwung dengan seperti tidak membuang sampah di Sungai Ciliwung lagi, Ungkap Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Letkol Inf Martin S.M. Turnip S.H.

Dalam pelaksanaannya nanti , setiap harinya akan ditempatkan 2 (dua) orang anggota Koramil di setiap Pos Pantau Ciliwung tersebut. Tugas mereka harus aktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap kebersihan Sungai Ciliwung, tambah Dandim.

Lebih lanjut Dandim menyampaikan, apabila anggota yang jaga di Pos Pantau tersebut mendapati masyarakat yang masih membuang sampah di Sungai Ciliwung, mereka saya perintahkan untuk menegur dan memberikan tindakan berupa membersihkan Sungai Ciliwung.

“Tindakan yang diberikan kepada masayarakat yang kedapatan masih membuang sampah di Sungai Ciliwung tersebut, semata-mata untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulanginya lagi dan bertujuan untuk meningkatkan kepedulian mereka terhadat kebersihan Sungai Ciliwung”, tutup Dandim. (arf)

430 PENARI REMO SIAP MERIAHKAN CROSS CULTURE FESTIVAL 2015.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya telah siapkan 430 penari Remo untuk memeriahkan perhelatan tahunan Cross Culture Festival (CCF) 2015. Acara yang dihelat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang ragam seni tari dan musik dari berbagai daerah di Nusantara hingga Dunia.

Agenda hari pertama dibuka oleh Tari Remo dari 43 sanggar di Kota Surabaya, dengan jumlah peserta sebanyak 430 orang yang terdiri dari anak usia 5 tahun hingga 16 tahun. Disambung hari kedua yaitu Tari Yosakoi yang diikuti 40 grup dan terdiri dari sekitar 1000 orang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.

“sekitar 430 peserta Tari Remo, dan 1000 peserta Tari Yosakoi sudah disiapkan untuk memeriahkan CCF 2015. Peserta Tari Remo berasal dari kalangan siswa Taman Kanak-kanak (TK) hingga remaja Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan usia di bawah 17 tahun. Untuk Tari Yosakoi-nya, kami sudah mendata ada sekitar 40 grup dengan pakaian yang berwarna-warni siap memeriahkan CCF 2015,” tegas Herry Purwanto selaku Kepala Seksi Seni dan Budaya Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Surabaya.

Dengan mengusung tema “Rasakan Keindahan Ragam Seni dan Budaya Sebagai Warisan Budaya Dunia,” Cross Culture Festival yang ke-11 ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Komplek Gedung Balai pemuda dan G-Walk Citra Raya Surabaya. Nantinya, acara ini akan dimeriahkan juga oleh pertunjukan seni dari beberapa negara seperti Korea Selatan, China, dan India.

Herry menambahkan, pentingnya acara ini adalah agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan warisan budaya dari Nusantara dan Mancanegara. Selain itu, acara yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 7 Agustus ini tak hanya diisi oleh pagelaran seni tari dan musik, namun juga diisi oleh seminar tentang tari dan musik oleh para praktisi dari Makassar, Balikpapan, Tebing Tinggi, Jogjakarta, Banjarmasin dan Surabaya.

Rangkaian acara diawali dengan festival Tari Remo pada hari Minggu (2/8) pukul 7 pagi, bertempat di sisi barat komplek Gedung Balai Pemuda, dan dilanjut Festival Tari Yosakoi pada pukul 10 pagi di lokasi yang sama. Sementara pembukaan festival seni lintas budaya ini, nantinya akan dilaksanakan di Balai Budaya pada hari Kamis (6/8), dan rencananya akan dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pembukaan berlangsung dari jam 7 malam dengan agenda pertunjukan kesenian dari berbagai daerah di Indonesa dan luar negeri.

Sementara agenda seminar terntang tari dan musik untuk para pelajar dari tingkat sekolah dasar, hingga mahasiswa, akan dilaksanakan pada hari Jumat (7/8) di Galeri Museum Surabaya (ex Siola) Jalan Tunjungan. Tak hanya seminar, pada hari Jumat pukul 7 malam, akan ada pertunjukan kesenian dari Busan, Korea Selatan dan Guangzhou, China di G-Walk Citra Raya Surabaya.

Herry Mengatakan, bahwa acara kali ini akan berbeda dengan tahun kemarin. Pasalnya, tahun ini para peserta tak hanya piawai dalam menari, namun kostum yang mereka gunakan akan lebih berwarna dengan jenis tarian yang lebih bervariasi.

“saya rasa, masyarakat Kota Surabaya dan sekitarnya wajib hadir untuk menyaksikan acara tahunan ini. Selain turut mengapresiasi para pelaku seni, masyarakat juga secara tak langsung turut melestarikan budaya bangsa. Ditambah acara ini juga tidak dipungut biaya, alias Gratis,” imbuh Herry.(arf)

KORAMIL 05 CIBITUNG MENGATASI KEKERINGAN TANAH PERTANIAN KODAM JAYA

KABARPROGRESIF.COM : (Bekasi) “keadaan kekurangan pasokan air pada  masa berkepanjangan yang cukup lama , Biasanya terjadi di suatu wilayah yang mengalami curah hujan di bawah rata-rata. Dan akan menyebabkan musim kekeringan karena cadangan air tanah akan habis akibat terjadinya penguapan evaporasi, transpirasi, ataupun penggunaan lain oleh manusia”.

Koramil 05/Cibitung, Kodim 0509/Kab Bekasi bersama Kelompok Tani Warga Jaya melakukan pembuatan bendungan tumpuk pasir tumpuk (TPT) 24 Karung dan Pemasangan 2 Pompa air dengan kapasitas pompa air diameter 12 inc di Bendungan kali Gendong Rt 01/02 Kp Selang Jati , Kec Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Danramil 05/ Cibitung Kapten Inf Parjiana mengatakan , upaya tersebut bertujuan untuk penambahahan debit air di persawahan tanah lahan Kodam Jaya dikarenakan kondisi sekarang yang sudah mulai musim kemarau. ” sekarang sudah kemarau dimana-mana kekeringan oleh karena itu yang ada mari kita maksimalkan,”ungkapnya.

Danramil menjelaskan, dengan adanya bendungan ini dirinya telah mempersiapkan pompa air 2 unit dengan kapasitas pompa air diameter 12 inc yang akan dioprasionalkan selama 10 jam dengan penggunaan BBM 20 Liter‎.” kami berupaya untuk tangani kekeringan ini dengan bikin bendungan yang dibantu dengan pompa air yang dibantu dengan kelompok tani warga baru,”ucapnya. (arf)

Kejari Surabaya Emoh disebut Lambat Usut Perkara Korupsi

Dalam waktu dekat ada Upaya Lakukan Penahanan Lurah Penjaringansari

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mandulnya penanganan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait perkara-perkara korupsi lantaran diduga terganjal kerjasama MoU (memorandum of understanding), sedikit demi sedikit mulai terlihat. Tidak saja perkara yang hendak dilidik (penyelidikan) yang tiba-tiba berhenti lantaran adanya indikasi MoU dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Tetapi yang terjadi lambannya penyidikan itu sudah terlihat saat kejaksaan melaluii tim pidana khusus (pidsus) menangani kasus proyek nasioanal (prona) sertifikasi masal Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut yang jelas-jelas sudah ada muncul tersangkannya. Adalah  Wahyu Priherdianto, yang kini masih menjabat lurah. Sementara kasus prona kelurahan lain, masih ngantri.

Anehnya, meski penetapan tersangka sudah beberapa bulan lalu, yang terjadi pihak kejaksaan terkesan adem ayem dan seolah tak punya taring. Buktinya, status tersangka tak membuat lurah bersangkutan menyudahi aktifitasnya lantaran status tersebut. Tak adanya taring kejaksaan untuk menahan lurah, seolah ada sesuatu yang mengganjal korp Adhyaksa ini untuk melakukan action.

“Pengganjalnya itu yaa,,,, Mou. Makanya lurah sama kroni-kroninya adem ayem. Beda kalau lurahnya ditahan, lain lagi ceritanya. Sudah pasti lurah ini akan teriak, kemana aliran dana pungli prona itu disalurkan,” ujar sumber di lingkungan Pemkot Surabaya ini.

Padahal sejak dua bulan lalu, pidsus telah sibuk melakukan pemeriksaan kepada para pemohon prona tak kurang sekitar 125 pemohon. Mengingat, masing-masing pemohon menyerahkan uang sekitar Rp 2 juta sampai Rpm 14 juta kepada panitia untuk bisa mendapatkan sertifikasi rumahnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Sementara program nasional ini, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Taruhannya ini, ya di lurah. Kalau sampai lurah ditahan, pasti akan menyeret pejabat diatasnya. Makanya, saya dengan kasus ini mulai ditata agar jangan sampai merambat kemana-mana. Termasuk tak ditahannya lurah ini, termasuk strategi. Padahal, masih banyak perkara korupsi lain di Dinas Kesehatan, Pendidikan maupun di Kebersihan Pertamanan,” sambungnya.

Sekedar diketahui, banyak proyek atau pekerjaan bermasalah di hampir setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemkot Surabaya. Belakangan diketahui jika instansi ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait beberapa pekerjaan lelang di lingkungan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) bahkan di BUMD milik Pemkot Surabaya seperti PDAM.

Namun buru-buru, pulbaket ini mendadak tak sampai berlanjut ke penyelidikan. Yang terjadi, rencana itu berhenmti di tengah jalan lantaran kabarnya instansi-instansi itu sudah melakukan teken kontrak dengan kejaksaan melalui bidang Datun (perdataan dan tata usaha negara). Akibatnya, tak ada perkara menonjol yang akhirnya bisa dikerjakan oleh Kejari Surabaya. Sebelumnya, ada dua persoalan yang sempat dipulbaket oleh kejaksaan, yakni proyek internet RT/RW di Dinas Kominfo dan proyek pengadaan lampu LED penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Akibatnya, dua perkara ini mangkrak lantaran dikabarkan dinas tersebut telah merapat.

 Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tomo Sitepu, SH saat dikonfirmasi meminta konfirmasi langsung ke bagian pidana khusus (pidsus).

“Karena saya masih ada penutupan diklat, coba besok atau langsug konfirmasi ke pidsus,” ujar Tomo dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kemarin.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan Pidsus, Hasan Effendi saat dikonfirmasi membantah jika kejaksaan dikatakan mandul. Pasalnya, timnya sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus prona Kelurahan Penjaringansari ini.

“Masih tetap jalan, dan sudah ada perkembangan yang signifikan. Memang butuh proses, karena saksi-saksi yang kita periksa juga ratusan pemohon,” ujar Hasan.

Dijelaskan olehnya, jika saat ini penyidik sudah menyiapkan kelengkapan berkas untuk pelimpahan tahap dua.

“Sekarang ini penyidik sudah mempersiapkan kelengkapan berkas tahap dua. Dimungkinkan akan melakukan upaya paksa penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan kuhap. Pokoknya tunggu sajalah, bukannya mandul,” selorohnya.

Disinggung soal perkembangan kasus, apakah akan ada tersangka lainnya di atas lurah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum berani berandai-andai.
“Kita tunggu sajalah Mas,” pungkasnya. (arf)

PANGDAM JAYA MEMOTIVASI 68 CALON PASKIBRAKA NASIONAL 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Timur) Panglima Kodam Jaya/Jayakarta yang juga selaku Komandan Garnizun Tetap-1/Jakarta Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo, S.E., menghadiri acara pembukaan pelatihan pasukan pengibar bendera pusaka nasional 2015, bertempat di Wisma Soeganda PP.Pon Cibubur. Rabu (29/07).

Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Bapak Imam Nahrawi, dalam kegiatan ini Pangdam Jaya didampingi oleh Asops dan Aspers Kasdam Jaya disambut segenap panitia, peserta dan sesepuh Paskibraka Nasional.

Pelatihan ini diikuti Sebanyak 68 orang calon anggota Paskibraka Nasional 2015 yang berasal dari 34 propinsi dan telah lulus rangkaian seleksi yang dilaksanakan secara selektif dari berbagai aspek baik jasmani, rohani, mental dan akademik.

Selama pelatihan 68 calon anggota Paskibraka Nasional tersebut ditempatkan diasrama pelatihan Paskibraka yang lazim disebut dengan “Desa Bahagia” hingga akhir pelaksanaan kegiatan Upacara 17 Agustus 2015 mendatang.

Disamping itu Pangdam Jaya juga memberikan semangat dan motivasi kepada setiap peserta agar dapat melakukan yang terbaik dengan tulus sebagai sebuah prestasi dan kebanggan karena berhasil terpilih dari banyaknya calon. (arf)

Ditjen Pajak Serahkan Direktur PT TD Ke Kejati Jatim

Tersangka Rugikan Rp 40 miliar, Tak Setorkan Pajak dari PPN yang dipungut 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) kasus dugaan penyalahgunaan Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang hasil penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PNN dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Selasa (28/7/2015)

Penyidikan yang dilakukan Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak atas tersangka YO (47) mantan Direktur PT TD, dilimpahkan ke Kejati Jatim untuk kemudian di tahap II kan di Kejari Surabaya sesuailocus delictiInya (tempat perkara). Tersangka yang pernah menjadi DPO ini, diketahui melakukan penyalagunaan pajak sejak Januari 2005 sampai Desember 2007.



Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Yuli Kristiyono menjelaskan, modus yang digunakan YO yakni, dirinya membuat dua rekening untuk menampung hasil penjualan. Rekening pertama, hasil penjualannya dilaporkan dalam SPT. Sedangkan rekening kedua, hasil penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT.

Selain itu, YO diduga melakukan pemungutan PPN pada konsumennya dalam penjualan barang dibidang industri pengolahan miliknya. Parahnya, hasil pungutan PPN barang yang dijualnya tidak masuk ke kas negara, melainkan masuk ke kantong pribadinya. Dari perbuatan YO, negara dirugikan sebesar Rp 40.680 miliar.

“Selama dugaan penyalagunaan ditahun 2005-2009, jumlah kerugian negaranya tidak bertambah, tetap Rp 40.680 miliar. Sebab, perhitungan kerugian keuangan negara tidak menerapkan sistem bunga, melainkan sesuai data histori awal pengusutan,” tegas Yuli Kristiyono saat proses tahap II di Kejati Jatim, Selasa (28/7).

Yuli menegaskan, siapapun wajib pajak yang melanggar atau melakukan penyalahgunaan di bidang pajak, pihaknya (Ditjen Pajak) siap mengusut kasus tersebut ke rana pidana. Ditjen Pajak, lanjut Yuli, siap mendukung Kejaksaan dalam proses penuntutan, baik itu permintaan fakta-fakta untuk memperkuat proses penyidikan sehingga segera diserahkan ke Pengadilan.

Atas perbuatannya, YO disangka dengan UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dalam UU No 16 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai pajak dalam kasus ini, Yuli menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan orang dalam. “Siapapun (oknum pegawai pajak) orangnya yang terlibat, akan kita proses sesuai fakta dan bukti,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI Eddy Rakamto menambahkan, setelah melakukan MoU dengan Ditjen Pajak, pihaknya siap membantu mengusut kasus pajak. Terhadap wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya siap melakukan Penegakan Hukum (law enforcement).

“Kita harus mendukung target Pemerintah terkait pencapaian dari pajak senilai Rp 1.296 triliun. Dari kerjasama dengan Ditjen Pajak, Kejagung menerima 37 perkara penyalagunaan perpajakan,” tambah Eddy Rakamto.

Terkait tidak ada penahanan terhadap YO, meskipun dirinya pernah dinyatakan sebagai DPO, Eddy mengaku hal itu sesuai dengan kebijakan Kejari Surabaya. “Sesuai locus delictinya, penahanan tersangka merupakan kewenangan dari Kejaksaan,” imbuhnya.

Mengenai tahap II kasus ini, Kepala Kejati (Kajati) Elvis Johnny mengaku, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan. “Secepatnya akan kita limpah ke Pengadilan,” singkatnya.

Selain tahap II tersangka YO, Kejati Jatim juga menerima tahap II tersangka NWS (54) dan AS. Tersangka pria dan wanita itu diduga melakukan tindak pidana menerbitkan faktur pajak tidak sah (faktur pajak yang tak didasari transaksi sebenarnya) untuk keuntungan sendiri. Modusnya yakni, menjual faktur pajak yang diterbitkan oleh PT CAP dan PT CBT.

Penyidikan tersangka NWS dan AS merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya atas tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP. Dari kasus ini, diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 55.146 miliar. Atas perbuatannya, NWS dan AS diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak. (Komang)