Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 19 November 2014

Gubernur Setuju UMK Surabaya Rp 2,5 Juta


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gubernur Soekarwo akhirnya setuju dengan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 yang disampaikan buruh. Untuk Kota Surabaya, nilai UMK sebesar Rp 2,5 juta. Namun, nilai UMK ini belum memasukkan inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Keputusan tersebut dicapai setelah dilakukan pertemuan selama dua jam antara Gubernur  dengan tim 15 yang menjadi perwakilan buruh, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (19/11/2014). Pertemuan Pakde Karwo dengan Tim 15 Buruh dilakukan bersamaan dengan aksi ribuan massa buruh di depan Gedung Grahadi.

Menurut Pakde, nilai UMK Surabaya yang disepakati dirinya dengan buruh sebesar Rp 2.460.000. Nilai tersebut didapat, dengan mempertimbangkan UMK lama (2014) Rp 2,2 juta ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Dari nilai tersebut, akhirnya dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta. Dan buruh yang diwakili Tim 15 menyatakan setuju semua. Tapi UMK Surabaya ini belum menambahkan inflasi akibat kenaikan harga BBM (non BBM),” tegasnya, usai pertemuan.

Dengan besaran itu, kenaikan UMK Surabaya sebelum ditambah inflasi paska BBM naik sebesar 12 persen. Angka ini hampir sama dengan usulan dari Apindo yang menyatakan hanya mampu menaikkan UMK sebesar 11 persen. Sehingga selisihnya hanya satu persen saja.

“Dengan selisih yang tipis, hanya satu persen tersebut, insya Allah Apindo setuju,” imbuhnya.

Namun, untuk keputusan finalnya, pihaknya, kata Pakde, segera mengomunikasikan kepada Apindo Jatim. “Malam ini saya akan komunikasi dengan Apindo. Kalau clear dan disetujui ya UMK akan langsung saya teken,” tegasnya.

Disinggung nilai UMK setelah ditambah inflasi paska BBM naik, Pakde Karwo mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Jakarta. Karena inflasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Kalau inflasi misalnya Rp 150.000, ya berarti UMK (Surabaya) menjadi Rp 2,650.000. Tapi kalau inflasinya Rp 200.000 ya UMK-nya jadi Rp 2.700.000. Karena keberadaan inflasi inilah yang menentukan variabel penentuan UMK berubah,” tandas Pakde Karwo.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar