Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 19 November 2014

Puluhan Preman Kawal Sidang Guru Giki


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saul Krisdiono, Guru SMP Giki yang didudukan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan kembali disidangkan di PN Surabaya, Senin (18/11/2014).

Dalam persidangan kemarin, Saul berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan bebas.

Harapan itu disampaikan Saul dalam pledoi atau pembelaannya.

”Semua saksi menyatakan bahwa tidak ada yang mengetahui saya memukul. Sebanyak 29 siswa yang berada di kelas semua bilang tidak saat bersaksi di persidangan. Termasuk Dysan Andika Ihsan Nugraha juga dalam persidangan mengatakan tidak melihat saya memukul,” kata Saul dalam pledoinya.

Dysan Andika Ihsan Nugraha adalah murid kelas 7A SMP Giki yang sempat bertengkar dengan Firdaus Amy Rulloh di kelas, 3 Oktober 2013 silam. Firdaus Amy Rullah inilah yang merasa telah dipukul oleh Saul, dan orangtuanya membawa perkara ini ke ranah hukum.

”Pemukulan itu sama sekali tidak terbukti. Karena saya tidak pernah memukul. Saya hanya melerai dua murid saya yang saat itu sedang bertengkar,” sambung Guru Fisika yang tinggal di Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Selain Saul, Ari Waluyo selaku pengacaranya juga menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Kusbiyantoro dari Kejari Surabaya.

Menurut Ari, kliennya hanyalah korban kriminalisasi dari oknum pengacara yang masih kerabat korban.

Hal itu dibuktikan  pada  putusan majelis Kehormatan Daerah Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Jawa Timur yang menyatakan bahwa Advokat Yudi Wibowo Sukinto terbukti telah melanggar Undang-undang (UU) Advokat dan kode etik advokat.

"Putusan dewan kehormatan Peradi itu berdasar laporan Saul yang merasa tidak terima karena dituduh dan dilaporkan ke polisi karena dianggap telah menganiaya muridnya bernama Firdaus Amy Rullah. Yudi Wibowo adalah paman dari Firdaus yang membawa perkara ini ke ranah hukum,"kata Ari dalam pembelaan yang dibacakan setebal 80 halaman.

Terpisah, Setiap persidangan ini digelar di PN Surabaya, Puluhan preman terlihat mengawal persidangan tersebut.

Dari pantauan Kabarprogresif.com, puluhan preman yang selalu menggenakan seragam kaos warna merah bertuliskan 'Firdaus Korban Penganiayaan Guru Giki' merupakan 'preman' yang dikirim oleh orang tua Firdaus selaku saksi pelapor.

Entah apa motif dari pelapor atas pengawalan puluhan 'preman' tersebut. Apakah  untuk menjaga dirinya atau melakukan intervensi ke penegak hukum dalam bentuk pengerahan massa.

Perkara ini mulanya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan sekarang sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang sebelumnya, Saul dituntut hukuman penjara selama tujuh bulan oleh jaksa Kusbiantoro dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar