Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 November 2014

Terbukti Edarkan Sabu, WNA Nigeria Divonis 18 Tahun


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, Botholomiw Felix Egbo alias Felix (32) Warga Negara Asing (WNA) Nigeria , terdakwa kasus narkotika jenis sabu diganjar 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketua I Dewa Ngurah Adnyana, SH,MH, Pada persidangan yang digelar diruang candra PN Surabaya, Selasa (11/11/2014).

Selain menjatuhkan  hukuman badan, WNA asal Nigeria ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan bila tidak dibayar maka konsekwensinya akan diganti dengan hukuman  tiga bulan kurungan.

Vonis hakim ini sependapat dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim yang sebelumnya juga menuntut Felix dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim,  terdakwa berkulit hitam ini terbukti  melanggar pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar hakim I Dewa Ngurah Adnyana saat membacakan amar putusannya.

Meski divonis tinggi, putusan hakim malah  disambut dengan ekspresi biasa oleh terdakwa, melalui penerjemahnya, terdakwa mendapat penjelasan tentang putusan yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

" Setelah kami berdiskusi, kami memutuskan untuk berfikir dalam seminggu kedepan atas putusan ini," ujar Arif kuasa hukum terdakwa. Hal yang sama juga diutarakan oleh pihak JPU.

Seperti diketahui ,dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan terdakwa berawal dari Penangkapan Cholifah (berkas terpisah) terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari  pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur.

Saat digeledah petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) JawaTimur, , petugas menemukan SS seberat 1,705 kg yang disimpan terdakwa dalam dua puluh bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan. Selanjutnya tas tangan itu dimasukkan kedalam travel bag sebelum diperiksa terdakwa mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh.

Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.

Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama terdakwa Felix berkewargaan Nigeria.

Felix ditangkap dan dibawa ke Surabaya kemudian dalam hasil pemeriksaan, Felix ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria lainnya yang ada di China. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar