Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 November 2014

Pembunuh Kakek di Vonis 9 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (surabaya) Herlambang Adi Pamungkas , terdakwa kasus pembunuhan  harus mendekam lebih lama lagi didalam jeruji sel penjara.

Pasalnya, pemuda kelahiran 16 tahun silam ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mulyadi yang tak lain kakek nya sendiri.

Oleh Antonius Simbolon selaku hakim tunggal ini, Pemuda yang tinggal di Jalan Pakis Sidokumpul 2 Surabaya ini terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pemunuhan berencana.

Hakim Antonius bersepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro dari Kejari surabaya yang sebelumya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Sehingga dakwaan JPU kedua pasal 362 tidak perlu dibuktikan, mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi dengan kurungan yang telah dijalani,"kata hakim Antonius Simbolon dalam amar putusaanya yang dibacakan diruang sidang anak PN Surabaya, Senin (10/10/2014)

Atas vonis tersebut, terdakwa yang masih duduk di bangku SMK kelas 1 ini masih belum menyatakan sikap apakah akan menerima atau menolaknya.

"Pikir pikir pak,"kata terdakwa Herlambang usai berkordinasi dengan tim pembelanya dari Surabaya Children Crisis Centre (SCCC).

Usai persidangan, Muhammad Umar salah seorang tim pembela SSCC menganggap vonis tersebut terlalu berat.

Umar menilai, hakim Antonius tidak melihat kehidupan terdakwa yang sering mengalami penyiksaan dari korban.

Selain itu, hakim Antonius dianggap menyampingkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 4 tahun 2014  pasal 3 tentang diversi atau perdamaian.

"Selama proses persidangan hakim tidak pernah melakukan diversi dan tidak pernah mempertimbangkan kondisi psikis terdakwa,"pungkasnya.

Sementara menurut hakim Antonius, Diversi itu akan dilakukan jika masa hukumanya dibawah 5 tahun.

"Tapi ini ancamannya diatas 5 tahun,"terang hakim Antonius saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diterangkan Umar, keluarga terdakwa sungguh memprihatinkan, sejak orang tuanya bercerai, Ia tinggal bersama kakeknya.

Nah, saat itulah terdakwa sering kali menerima perlakuan buruk dari sang Kakek, mulai dari cacian hingga sikap kasar.

"Terlebih ketika kakek nya  memasukkan wanita ke dalam kos, Ia merasa kelakuan Kakek nya sama dengan orang tuanya,"terang umar.

Dalam peristiwa pembunuhan itu, Umar tak menampik kliennya didakwa pembunuhan. Pasalnya terdakwa sendiri telah menyiapkan kayu balok untuk memukul korban.

"Setelah dipukul terdakwa pergi ke warnet, dan korban di bawa ke RSAL, namun sayang sore harinya korban sudah tak bernyawa,"jelasnya. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 9 oktober 2014. Pembunuhan di Pakis Sidokumpul gang 2 ini bermotif dendam dan sakit hati yang dipendam sejak masa kecil. Kakek dari pelaku dahulunya dipandang menjadi penyebab perceraian kedua orang tuanya.

Dari perceraian tersebut pelaku menyimpan rapat hingga saat ini. Sebelumnya pelaku pun telah meminta pertolongan tiga temannya untuk merencanakan pembalasan sakit hatinya. Namun ketiga temannya tak mau menuruti permintaan pelaku.

Dendam pun semakin memuncak saat sang kakek beberapa hari yang lalu memarahi pelaku, lantaran dipandangnya malas dari pemuda yang duduk dibangku SMK.

Pembunuhan tersebut  sudah direncanakan, Tiga hari sebelum mengeksekusi kakeknya, pelaku sudah menyiapkan sebuah balok kayu yang ditaruh dikandang ayam milik korban. Selain itu terdakwa  juga sudah mengawasi kebiasaan korban dan akhirnya penganiayaan terjadi pada pagi hari.

Meski sudah menghabisi nyawa sang kakek, Herlambang  tidak menyesali perbuatannya. Ia bahkan mengaku puas karena telah menuntaskan dendamnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar