Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 November 2014

BPKP Dianggap Tidak Berhak Hitung Kerugian Negara Kasus UIN Maliki Malang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Helmy, SH dan Eko Arif Mujiantono, SH, selaku pengacara dari Jamaul Lail  dan Musleh Heri, dua terdakwa kasus dugaan korupsi UIN Malang menolak replik  Jaksa.

Penolakan tersebut dituangkan dalam nota  Nota Duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa.

Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11/2014), dua pengacara itu menolak hasil penghitungan BPKP dipakai sebagai rekomendasi untuk menentukan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus 2 UIN Maliki Malang seluas 12,7 hektar pada tahun 2008 dengan kerugian Negara sekitar Rp. 3 milliar.

"Sebagai Badan Penghitungan Keuangan Perusahaan (BPKB) Mahkamah Konstitusi Nomer 31 tahun 2012 serta putusan Mahkamah Agung tahun 2011 nomer 1946, sudah tegas menyatakan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan pemeriksaan keuangan atas dugaan kerugian Negara,"terang Helmi dan Eko saat membacakan nota replik secara bergantian.

Sebagai penasehat hukum kedua terdakwa, dua pengacara tersebut menganggap dakwaan dan tuntutan Jaksa sangat menyesatkan dan terlalu dipaksakan

"Kami selaku Pengacara terdakwa sangat menyesalkan atas dakwaan dan tuntutan dari JPU bagi kedua terdakwa, dan kami merasa terlalu dipaksakan," tegas Pengacara Kedua terdakwa

Seperti diketahui, oleh Jaksa, Dua terdakwa ini didakwa dengan dua pasal, yakni dalam dakwaan primer melanggar  pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri dan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 tentang penyalahgunaan wewenang.

Dugaan korupsi yang merugikan  uang negara sebesar Rp 4 miliar diungkap oleh
Kejari Malang.

Dua terdakwa ini dianggap telah melakukan korupsi  ketika  proses pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II UIN Malang.

Saat proses pembebasan di dua kecamatan yakni Junrejo Kota Batu dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Terdakwa Jamalul Lail menjabat sebagai   pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Musleh Heri sebagai anggota panitia pengadaan tanah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar