Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 November 2014

Dua Jaringan Narkoba Asal Jakarta Bakal Disidangkan di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alex Kurniawan dan Endang Kosasih Marullah, dua tersangka kasus narkoba tangkapan BNN  bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kamis (13/10/2014), penyidik BNN melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Menurut Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Suseno SH,M.Hum, persidangan perkara tersebut di Surabaya lantaran lokasi penangkapan di sekitar Pasar Turi. Selain itu, saksi-saksi banyak yang berdomisili di Surabaya. Hal itu untuk memudahkan proses persidangan ketika menghadirkan para saksi.

Dijelaskan dia awalnya BNN melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejati Jatim dan diteruskan ke Kejari Tanjung Perak. Untuk menyidangkan perkara tersebut, dua jaksa dari Kejaksaan Agung diterjunkan. Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga menunjuk dua jaksa untuk ikut menyidangkan.

Dalam pelimpahan ini , BNN tidak menyerahkan barang bukti SS sebanyak 6,5 kilogram. Menurut Seno, barang bukti tersebut sudah dimusnahkan. ”Tapi ada berita acara pemusnahannya. Itu sama saja jadi bukti dalam sidang. Toh sudah diuji laboratorium dan dipastikan bahwa itu sabu-sabu,” ucapnya.

Seperti diketahui, awalnya BNN menangkap Alex yang membawa sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram. Alex membawa narkoba sebanyak itu dengan sangat hati-hati agar tidak tercium petugas. Caranya, dia berpura-pura berbelanja tas di Pasar Turi.

Tas yang jumlahnya puluhan buah itu kemudian dibawa ke kamar kosnya untuk diisi narkoba. Agar tidak kentara, Alex membagi 6,5 kilogram sabu-sabu ke dalam 14 tas. Serbuk haram itu dibagi dalam bungkus plastik kecil-kecil. Sedangkan belasan tas lainnya dibiarkan tidak terisi narkoba.

Pelaku juga membungkus tas itu menggunakan plastik warna bening sehingga seolah-olah masih bersegel dan baru. Tas tersebut rencananya dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat. Alex sudah menyewa sebuah mobil pick up untuk mengangkutnya hingga ke alamat tujuan. Tas-tas itu dimasukkan ke bak mobil pick up layaknya pedagang yang kulakan.

BNN yang sudah membuntuti tersangka sejak lama, menangkapnya di Jalan Dupak tidak jauh dari Pasar Turi. Saat itu, tersangka sedang melintas di Jalan Dupak ketika hendak meluncur ke Jakarta. Mobil pick up sewaan dihentikan dan langsung digeledah. Petugas awalnya sempat terkecoh karena tersangka begitu rapi menyembunyikan narkoba. Tapi akhirnya berhasil menemukannya ketika memeriksa isi tas.

Tangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas melacak pemesan SS dalam jumlah besar itu dengan cara control delivery. Dari sana terungkap bahwa barang tersebut dipesan  oleh Endang yang berada di Jakarta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar