Terpidana Penganiaya PRT Ajukan PK di PN Surabaya.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lidya Natalia , salah satu terpidana kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Marlena, Pembantu Rumah Tangga ( PRT) pada 2010 lalu , mendatangi PN Surabaya, Kamis (29/1/2015). Lidya datang bersama petugas Lapas Wanita Nukus Malang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pasca dihukum 6 tahun penjara saat dirinya mengajukan upaya hukum kasasi. Pada Persidangan PK yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya, Terpidana Lidya Natalia melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pieter Talaway mengajukan permohonan PK tersebut. Dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiharta, upaya hukum Lidya ini langsung ditanggapi melalui surat pendapat. Dalam pendapatnya, Jaksa asal Bali ini menganggap dalil dalil permohonan PK yang diajukan Lidya tidak berdasar, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. "Kami meminta agar menolak seluruh permohonan PK Lidya Natalia dan menguatkan putusan MA No 445/K/PID.SUS/2013 tertanggal 07 Oktober 2013,...