Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 Januari 2015

Pemkot Surabaya Dukung Pedagang Pasar Turi Laporkan Investor ke Polda Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akhirnya Pemkot Surabaya sepakat dan mendukung langkah pedagang pasar turi yang hendak melaporkan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) sebagai investor ke Polda Jatim atas tudingan penggelapan pajak dan penipuan kepada pedagang.

Pedagang Pasar Turi sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal laporannya. Laporan tersebut atas pelanggaran pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.  Selain menunjuk pengacara, beberapa alat bukti sudah disiapkan. Salah satunya alat bukti pembayaran pajak.

I Wayan Titip Sulaksana, pengacara pedagang mengatakan, banyak sekali kesalahan yang dilakukan oleh investor. Salah satunya investor selalu menarik uang secara ilegal dari pedagang di luar harga stan.

Guru besar hukum pidana Universita Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan, beberapa tarikan investor itu antara lain, pemasangan smart card dikenai biaya Rp 1,5 juta, pemasangan plafon Rp 1 juta untuk permeter persegi, masukkan meja Rp 5 juta, listrik yang semula 900 watt turun menjadi 150 watt.

“Akan kita rapatkan dulu dengan seluruh pedagang, kita rapatkan barisan dari tujuh kelompok pedagang di Pasar Turi,” katanya di Balai Kota Surabaya usai melakukan pertemuan tertutup antara para pedagang dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (15/1/15).

Wayan mengungkapkan, dalam pertemuan yang berjalan sekitar dua jam itu Tri Rismharini meminta persetujuan kepada pedagang atas rencana memutus kontrak dengan PT. Gala Bumi Perkasa. Sebab, jika Pemkot Surabaya mengambil alih pembangunan, pedagang harus siap dengan konsekuensi yang akan terjadi.

“Pedagang siap mendukung, tapi jangan coba-coba TPS (tempat penampungan sementara) dibongkar, sampai kapanpun pedagang akan melawan, bahkan meski harus berdarah-darah kami akan terus melawan,” katanya.

Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi Syukur mengaku kecewa dengan Pemkot Surabaya. Penyebabnya, surat dukungan kepada walikota atas rencana pemutusan kontrak hanya 860 yang dinyatakan sah. Padahal, dengan susah payah para pedagang mengumpulkan 1.519 dukungan.

“Katanya yang lengkap Cuma 860, terus sisanya ndak lengkap, padahal disitu sudah ada alamat rumah dan nomor telpon yang bersangkutan, katanya kita manipulasi padahal itu jelas-jelas datanya para pedagang,” kata Syukur.

Syukur mengakui, untuk mengumpulkan dukungan tersebut perlu kerja keras. Sebab, tidak semua pedagang mau memberikan data diri dengan alasan takut mendapat intimidasi dari investor. Intimidasi itu berupa teror atau bahkan pemutusan pembelian stan secara sepihak.

Terpisah, Sekkota Hendro Gunawan mendukung penuh upaya pedagang melaporkan investor ke polda. Sebab, langkah tersebut merupakan hak pedagang yang selama ini merasa dirugikan.

“Masalahnya ini ada dua arah, Pemkot dengan investor dan pedagang dengan investor, jadi silahkan pedagang melakukan upayanya, pemkot juga akan melakukan langkah-langkah,” terangnya.

Hendro mengaku, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan somasi kepada invesor. Untuk menyusun formas somasi ini, Pemkot akan berkomunikasi dengan Peradi, Kejaksaan dan Kepolisian. Tentu saja, somasi baru dilakukan jika dalam jangka waktu tertentu adendum yang diajukan pemkot tidak mendapat jawaban dari investor. “Kalau tidak dilakukan adendum, maka pemkot siap melakukan langkah somasi,” tegasnya.

Diketahui, Pemkot Surabaya telah mengajukan adendum kepada PT Gala Bumi Perkasa terkait perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. Namun hingga kini, investor belum memberikan jawaban. Adendum tersebut diajukan karena dalam perjanjian antara Pemkot  Surabaya dengan PT GBP dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi, banyak terdapat kelemahan. Diantaranya pemkot tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam Pasar Turi. Akibatnya, investor bisa seenaknya sendiri membebani biaya yang cukup banyak kepada para pedagang.

“Dalam adendum  ada beberapa revisi perjanjian. Paling tidak, Pemkot melindungi para pedagang,” kata Hendro. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar