Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 Januari 2015

Akta Kematian Diterbitkan Setelah Operasi Pencarian Berakhir


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tragedi pesawat AirAsia QZ8501 masih menyisakan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, utamanya terkait asuransi, transaksi rekening korban, serta hak ahli waris. Untuk itu, Pemkot Surabaya menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (21/1) di balai kota. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Basarnas, tim disaster victim identification (DVI) Polda Jatim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta para keluarga korban.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dalam rangka memfasilitasi keluarga korban untuk penanganan asuransi serta pengamanan rekening bank para korban, pemkot telah mengirimkan surat tertanggal 5 Januari 2015. Surat tersebut ditujukan pada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syari’ah Indonesia, dan Dewan Asuransi Indonesia. Isinya terkait permohonan pengecekan data serta fasilitasi klaim asuransi para korban.

Di tanggal yang sama, pemkot juga berkirim surat kepada PT. Bursa Efek Indonesia dan Bank Indonesia. Pada intinya, pemkot mengajukan permohonan pengecekan data rekening bank maupun rekening investor dan kepemilikan saham atau produk derivative lainnya atas nama korban. Data-data tersebut, selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan, juga dipakai guna mempermudah koordinasi data kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).

Langkah pemkot tak berhenti di situ. Pada 15 Januari 2015, pemkot bersurat kepada Ketua PN Surabaya, memohon fasilitasi perwalian, pengampuan dan penetapan ahli waris dari keluarga korban.

Walikota menyatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru mengeluarkan akta kematian bagi para korban kecelakan pesawat yang dipiloti Kapten Irianto tersebut. Risma -sapaan Tri Rismaharini- memutuskan menunggu hingga seluruh proses evakuasi selesai. “Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya sembari menegaskan bahwa akta kematian akan diproses setelah adanya pernyataan resmi dari tim evakuasi.

Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Soedi menuturkan, dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti meliputi KSK, akta kelahiran, akta perkawinan serta dokumen kependudukan lainnya. Manakala bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka permohonan hak ahli waris bisa ditolak. “Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas,” terang dia.

Sementara soal asuransi korban, Direktur Pengawasan Bank OJK Kanreg III Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Bambang Widjanarko menyatakan, pada dasarnya posisi OJK yakni mengawal proses pembayaran asuransi agar dilakukan sesuai hak-hak para korban.

Dari hasil pantauan OJK, sebenarnya pihak asuransi sudah merespon secara positif sejak jatuhnya pesawat AirAsia pada 28 Desember 2014. Hanya saja, menurut Bambang, keluarga mungkin masih fokus pada pencarian korban sehingga belum mengurus persyaratan asuransi. Kendati demikian, dia akan terus memberikan fasilitasi kepada para keluarga korban, yakni dengan membuka layanan informasi.

Sementara soal kejelasan status bunga hutang dan perkreditan milik korban, OJK akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait. Harapannya, ada kebijakan khusus dengan pertimbangan tertentu. “Sebisa mungkin agar bunga cicilan yang semestinya dibayar oleh korban tidak membebani keluarga yang ditinggalkan. Nanti pasti akan kami komunikasikan dengan perbankan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kejelasan status korban secara administrasi kependudukan akan menunggu hingga operasi pencarian berakhir. Beberapa keluarga korban yang hadir di balai kota mempertanyakan, kira-kira kapan proses evakuasi akan diakhiri.

Hariadi Purnomo, Kasi Operasi Basarnas Kantor Surabaya menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2014, bahwa jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Lama pencarian dapat diperpanjang dengan pertimbangan terdapat informasi baru mengenai indikasi ditemukannya korban, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara, serta adanya perkembangan baru berdasar evaluasi koordinator misi pencarian.

“Yang berhak menyatakan penghentian operasi pencarian adalah Kepala Basarnas. Hingga kini belum ada instruksi dari pimpinan kami (Kepala Basarnas), tentunya beliau punya pertimbangan-pertimbangan tertentu,” kata Hariadi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari pusat krisis per 21 Januari 2015 pukul 06.00 menerangkan, sejauh ini 46 korban dari 53 jenazah yang telah dievakuasi berhasil teridentifikasi. Rincian korban yang teridentifikasi yakni 24 warga Surabaya dan 22 warga luar Surabaya. Sebelumnya, pemkot menyatakan bahwa 78 dari 162 korban AirAsia adalah warga Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar