Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 29 Januari 2015

Dirut KBS Mundur, Walikota Risma Segera Tunjuk Plt


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Ratna Achjuningrum benar-benar mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diterima walikota, Selasa (27/1).

Surat yang diterima Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dianggap cacat hukum. Meski dianggap cacat hukum, Risma tidak akan mempermasalahkan lagi dan memproses secepatnya. Alasan tidak mempermasalahkan lagi karena walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini, tak ingin berpolemik lagi. Sebab banyak pekerjaan lain yang harus segera diselesaikan.

"Bu Ratna sudah mengajukan pengunduran diri ke saya. Nggak apa-apa biar saja. Secepatnya akan saya urut. Maunya dia (Ratna) per Maret baru bisa mundur. Tapi akan saya lihat lagi suratnya. Saya tidak mau polemik lah, kan masih banyak pekerjaan yang lain," kata Risma, Kamis (29/1/2015).

Walikota yang diusung PDIP ini segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDTS KBS untuk menggantikan Ratna. Penunjukan Plt secepatnya karena Risma tak ingin berdampak pada managemen KBS akibat kekosongan dirut yang ditinggalkan Ratna.

"Pengunduran diri Ratna ini akan berdampak atau tidak pada kinerja KBS, coba nanti akan saya lihat dengan Bawas (Badan Pengawas) KBS,” katanya.

Sementara Ketua Bawas PDTS KBS, Heri Purwanto mengatakan, dalam peraturan direksi, pejabat PDTS KBS, khususnya direktur utama baru bisa mengajukan pengunduran diri setelah 25 bulan menjabat. Ratna menjadi direktur utama KBS selama 25 bulan itu terhitung tanggal 22 Januari 2015. Akan tetapi surat yang diajukan dibuat Ratna pada 11 September 2014.

"Surat yang kita kirim kita beri catatan. Tapi keputusan tetap di tangan Bu Risma. Kami hanya memberikan rekomendasi dan catatan jika surat yang diajukan tidak prosedural sesuai pertauran direksi," ungkapnya.

Pengunduran diri Ratna bermula dari Risma yang tak kunjung mengeluarkan surat perintah untuk pengelolaan aset KBS di atas tanah, khususnya kandang. Tahun ini PDTS KBS sudah harus melakukan pengelolaan fisik kandang satwa. Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memberi kewenangan pada direksi KBS untuk melakukan tindakan tersebut.

Pemkot sendiri tahun ini sudah mengalokasikan anggaran untuk KBS sebesar Rp10 miliar yang terbagi dalam beberapa pos anggaran pengelolaan yakni, Rp 2,89 miliar untuk pengelolaan manajemen, Rp 2,2 miliar untuk perbaikan kandang satwa yang telah rusak. Kemudian sekitar Rp 690 juta yang seharusnya digunakan dalam pembenahan sarana dan prasarana fisik. Berdasarkan saran BPKP, penggunaan anggaran itu bisa dipakai setelah ada kewenangan yang diberikan walikota ke direksi KBS.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar