Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 05 Maret 2015

Eksekusi Toko ATK Surya Jaya Dianggap Cacat Hukum

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil melakukan eksekusi pengosongan lahan Toko Alat Tulis Kantor di Jalan Kembang Jepun 113 Surabaya seluas 26 meter dengam bangunan bertingkat tiga.

Eksekusi pengosongan ini sempat diwarnai aksi protes dari Tedjo Hariono selaku kuasa hukum dari termohon eksekusi  dan para pekerja toko termohon eksekusi, Namun permohonan penundaan pengosongan mereka tak diguris oleh pihak Juru Sita PN dengan langsung membacakan Ketetapan Ketua PN Surabaya Nomor  98/Eks.PN Surabaya/2013.

Djoko Subagyo,SH,MH, Juru Sita PN Surabaya menjelaskan, pelaksaan  eksekusi tersebut merupakan permohonan dari Juwita warga Jalan Kertajaya Indah atas risalah lelang Nomor 626/2013 dari Bank CNB Niaga Panglima Sudirman Surabaya 28 Agustus 2013 lalu. Sedangkan selaku termohon adalah The Lanny (74), pemilik Toko Subur Jaya.

Diterangkan Djoko, sebelum pelaksanaan eksekusi ini, pihak PN Surabaya sudah melakukan ammaning kepada termohon. "Tapi termohon tidak datang,"kata Djoko pada para pihak termohon eksekusi.

"Atas penetapan ini, kami minta agar penghuni menyerahkan kepada pemohon dan kami akan melakukan pengosongon setelah penetapan ini dibacakan,"kata Djoko Subagyo saat membacakan penetapan Ketua PN Surabaya di Lokasi Eksekusi,Kamis (5/3/2015).

Usai pembacaan penetapan eksekusi, pihak termohon yang diwakili tim kuasa hukum dan Donal selaku menantu dari terlawan eksekusi meminta agar pengosongan barang barang di toko seluas 26 meter persegi itu dilakukan sendiri. Dan permintaan itupun dikabulkan Juru Sita.

Dilokasi eksekusi, Tedjo Hariyono selaku kuasa hukum The Lanny, mengaku kecewa dengan pelaksanaan eksekusi ini dan dianggap cacat hukum. Pengacara berkacamata ini mengaku telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di PN Surabaya. "Saat ini masih proses sidang, majelis nya diketuai Pak Hakim Musa,"jelasnya dengam menunjukan surat gugatannya.

Selain itu, dalam pelelangan itu tidak sesuai dengan nilai obyek eksekusi."Nilai nya diatas 1 milliar tapi dilelang cuma Rp 800 juta," sambungnya.

Dijelaskan Tedjo, kliennya berhutang ke Bank CNB Niaga Jalan Panglima Sudirman sebesar Rp 6 milliar, tapi dalam perhitungan appraicial internal assetnya dihargai 2,3 milliar. Perhitungan tersebut juga tanpa melibatkan independen.

"Yang lebih konyol lagi, sudah dilelang, dieksekusi dan klien kami disuruh membayar denda denda sebesar Rp 5 milliar oleh pihak Bank," ujar Tedjo.

Sementara, Diana salah satu pekerja yang ikut memprotes agar tempatnya tidak dieksekusi terus menangis. Dia menangis karena pasca eksekusi ini apakah masih akan bekerja lagi atau tidak. "Mau kerja dimana lagi saya, kalau ini toko ini dikosongkan," ucap Diana yang mengaku bekerja lebih dari 20 tahun ditoko Surya Jaya.

Diana tak mengetahui, jika tempatnya bekerja  dieksusi lantaran adanya kredit macet di Bank. "Saya tidak tau," ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi ini menerjunkan 200 personil anggota Kepolisian dari Polsek Pabean Cantikan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan juga menerjunkan 2 anjing pelacak. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar