Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 03 Maret 2015

Selalu Mangkir, Jimmy Mintarsa dinyatakan Buronan Kejati

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jimmy Mintarsa, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan agunan kapal di Bank Mandiri resmi dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Pengusaha asal Jakarta ini otomatis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mengindahkan panggilan pemeriksaan. Tanpa ada konfirmasi, Jimmy mangkir lebih dari tiga kali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, surat usulan buron untuk Jimmy sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kita juga meminta bantuan Kejagung untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan (Jimmy, red) dan menangkapnya," ujarnya, Selasa (3/3/2015).

Romy menambahkan, Jimmy dinyatakan buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dalam statusnya sebagai tersangka korupsi di Bank Mandiri. Keberadaannya juga tidak diketahui sehingga penyidik kesulitan untuk menjemputnya secara paksa. "Di alamat domisilinya yang kita ketahui yang bersangkutan tidak ada," tandasnya.

Kasus ini diusut Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Kasus bermula ketika Edi Gunawan Thamrin, Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), mengajukan kredit ke Bank Mandiri tahun 2008 lalu. 15 kapal diagunkan Edi untuk kepentingan itu. SBA berhasil dan mendapatkan kredit dari bank milik negara itu sebesar Rp 172 miliar.

Pada 5 Juli 2010, Edi mengajukan penarikan 5 kapal yang diagunkan ke Bank Mandiri. Alasannya, kapal sudah aus dan akan dijual. Edi berjanji akan membayarkan hasil penjualan kapal untuk melunasi sisa kredit yang belum terbayar Rp 90 miliar. Saat itu, Edi menemukan pembeli kapalnya, yakni pengusaha Jakarta bernama Jimmy Mitarsa. Ternyata, Jimmy membawa kapal tersebut tanpa seizin Edi sehingga berbuntut masalah hukum.

Mulanya, kasus dugaan korupsi penjualan agunan 15 kapal di Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 22 miliar ini menjerat empat tersangka. Yakni Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) Edi Gunawan Thamrin dan tiga pegawai Bank Jatim, DR, AT, dan TP. Edi kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Belakangan, Jimmy selaku pembeli kapal agunan juga ikut ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dan kini buron. Selain itu, ia juga ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Edi Gunawan Thamrin. Di Mabes, Jimmy dilaporkan dugaan penggelapan/penipuan jual beli kapal. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar