Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 01 Februari 2015

Tahap Dua, Bos Pengangkut BBM Ilegal PT DAN Langsung di Tahan

BB 8 Ton Solar Ilegal Juga Disita Kejari Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah 'ngendon' sejak bulan April 2014 lalu, penyidik Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya melimpahkan berkas perkara pengangkutan BBM Solar Ilegal PT Dyagung Artha Nusa (DAN) dengan tersangka I Ketut Satya Wiradana, Pemilik PT DAN.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan berkas perkara ini dinyatakan sempurna atau dalam istilah hukum disebut P 21. Hal itu diungkapkan  Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH. "Senin , 21 Januari 2015 sekitar jam 12 an , kami terima pelimpahan tahap dua nya,"ujar Joko di Kantor Kejari Surabaya, Jum'at (30/1/2015).

Mantan Kasipidsus Kejari Makasar ini mengakui , telah melakukan penahanan terhadap tersangka I Ketut Satya   Wiradana dan  menahan Barang Bukti (BB) truk pengangkut BBM Solar IlegalNo Pol W 8500 NM warna lambung putih yang sisi kanan dan kiri bagian lambung truknya bertuliskan DAN.

"Dari penyidik memang tidak ditahan, Karena informasi yang kami terima dari penyidik , tersangka tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan, karena itu kami lakukan penahanan terhadap tersangka,"pungkasnya.

Diakui Joko, pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa yang menangani perkara ini, Yakni JPU Fadilah,SH dan JPU Arief Fathurrahman.  Bahkan, pihaknya telah memasang jeratan pelanggaran hukum terhadap tersangka.

Dalam rencana dakwaan (RENDAK), pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 55   dan 53  tentang UU Migas NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Tersangka mengangkut solar tanpa surat ijin,  untuk Ancaman hukuman pasal 55 itu lima tahun penjara , sedangkan Pasal 53 nya , empat tahun penjara dan denda Rp 40 milliar," terangnya.

Ditambahkan Joko, saat ini pihaknya masih membuat rencana dakwaan, dan dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Minggu depan  akan kita limpahkan ke Pengadilan, sekarang baru penyusunan dakwaan,"sambungnya.

Sementara, terkait barang bukti solar 8000 liter tersebut, Kasipidum Kejari Surabaya ini masih belum berani menentukan sikap, apakah akan melelang atau menunggu hingga perkara ini incracht (memiliki kekuatan hukum tetap,red).

Pelelangan tersebut diakui Joko, harus ada penetapan dari PN Surabaya dan persetujuan dari pemilik barang. Selain itu , jika mengacu pada Pasal 45 KUHAP , Barang bukti ini bisa dilelang pada proses penyidikan, dengan catatan barang bukti tersebut dikhawatirkan akan rusak atau berkurang jumlahnya.

"Kalaupun dilelang harus ada ijin dari Pengadilan dan persetujuan dari pemilik barang, dan uang hasil lelalngnya akan kita setorkan ke negara bila nantinya perbuatannya terbukti,  sebaliknya akan kita kembalikan ke pemilik jika pidananya tidak terbukti," terangnya.

Seperti diketahui, peredaran solar ilegal ini  diungkap oleh Unit Tipiter Satrekrim Polrestabes Surabaya pada 26 Maret 2014 lalu. Saat itu, armada angkutan PT DAN milik tersangka I Ketut Satya Wiradana dengan No Polisi W 8500 NM yang sedang mengangkut 8000 liter atau 8 Ton solar ini dari arah madura ini ditangkap dikawasan Jalan Kedung Cowek Suromadu.

Saat ditangkap, supir truk tak bisa menunjukan surat surat resmi ijin pengangkutan solar. Setelah diamankan, Penyidik akhirnya meloloskan supir truk pengangkut solar ilegal ini, dan menetapkan I Ketut Satya Wiradana selaku pemilik truk PT DAN sebagai tersangka.

BBM ilegal  jenis Solar ini dibeli oleh tersangka Ketut dari penimbun diwilayah Madura dengan harga bersubsidi, selanjutnya solar tersebut sedianya akan akan didistibusikan ke industri dan kapal kapal di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan harga non subsidi.

Tersangka I Ketut Satya Wiradana memang tak asing didunia peredaran solar ilegal. Ia dikenal lihai dan licin dalam menjalankan bisnis gelapnya ini.

Beberapa tahun lalu, Dia juga pernah berurusan oleh hukum dan divonis dua tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pasca dirinya melakukan upaya hukum kasasi.

Namun hukuman dua tahun penjara itu belum dirasakan oleh Ketut,  Kejari Surabaya pun tidak bisa melakukan eksekusi lantaran salinan putusan kasasi belum di kirimkan ke Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal Surabaya ini.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar