Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 April 2015

Divonis Ringan, Pasutri Penipu Asal Lumajang Langsung Tanda Tangani Berita Vonis

Berhasil Perdaya Dokter melalui FB Palsu 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Kasus penipuan seorang dokter yang dilakukan Eko Prasetyo dan Indah Suryanti, Pasutri asal Lumajang memasuki babak akhir.

Oleh majelis hakim yang diketuai Mustofa, Pasutri imi divonis berbeda. Eko diganjar lebih tinggi dibanding istrinya, dia divonis 7 bulan penjara, sedangkan Indah divonis 5 bulan penjara. Amar putusan itu dibacakan hakim Mustofa pada persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4/2015).

Dalam amar putusannya, Hakim Musthofa sepakat dengan dakwaan jaksa Kusbiyantoro , namun vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Eko dengan hukuman 1 tahun penjara, dan menuntut terdakwa Indah dengan hukuman 7 bulan penjara.

"Terdakwa Eko dan Indah terbukti melanggar pasal 372 dan 378, perbuatan terdakwa merugikan korban hingga Rp 150 juta," terang Hakim Mustofa saat membacakan amar putusannya.

Vonis ringan itupun langsung diterima oleh kedua terdakwa,  Usai persidangan mereka langsung menandatangani berita acara putusan sebagai tanda vonis tersebut diterima. Serupa juga dilakukan Jaksa Kusbiyantoro yang tidak melakukan upaya hukum atas vonis hakim, meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya.

Seperti diketahui, peristiwa penipuan ini dilaporkan oleh Bambang, seorang dokter yang bertugas di klinik swasta di Sumatera Selatan. Dia melapor telah ditipu oleh  kedua terdakwa sebesar Rp 150 juta.

Penipuan itu terjadi setelah Bambang selaku korban berkenalan dengan terdakwa Eko melalui facebook. Eko menggunakan account Palsu, dia menggunakan nama  Deby yang berprofil sebagai seorang dokter.

Karena merasa sesama profesi, saksi korbanpun mulai menjalin komunikasi yang mendalam yang  melalui chating di facebook.

Hubungan itu berjalan semakin dekat, hingga akhirnya korban berhasil diperdaya oleh terdakwa. Korban mulai di poroti oleh terdakwa dengan dalil untuk kebutuhan hidup dan membeli peralatan kedokteran. Tak tanggung-tanggung, korban dikuras hingga Rp 150 juta yang ditransfer melalui rekening isterinya. Uang tersebut dipergunakan terdakwa Eko untuk membeli mobil.

Awalnya korban tak mencurigai, jika dirinya telah diperdaya oleh terdakwa Eko. Korban lebih yakin terdakwa Eko adalah deby, pasalnya setiap dihubungi korban via selulernya selalu yang mengangkat adalah wanita yang tak lain terdakwa Indah Suryanti.

Aksi penipuan itu mulai tercium korban, setelah terdakwa Eko tidak menjawab chatingan korban, termasuk dihubungi via ponsel tidak pernah diangkat.

Setelah ditelusuri , aksi pasutri ini akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke Polda Jatim pada Oktober 2014 lalu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar