Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 21 April 2015

Tiga Terdakwa Kasus Perdagangan Orang diadili di PN Surabaya.

Korban Ngaku Dijual dan Dipaksa Melayani Tamu Hingga ML

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar-benar tragis nasib yang dialami Desi Risma, Yuni Marianti dan Fadilah. Ketiga wanita warga Surabaya ini menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan Liem Gien Lan Nio alias Lena,  Wong Chen Ai  alias Wati dan Alexander Halim.  Saat ini kasus nya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga terdakwa ini disidangkan secara terpisah, untuk Wong Chem Ai  alias Wati dan Alexander Halim , pasangan suami istri yang tinggal di Villa Kepiting Lor ini lebih dulu disidangkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya.

Sedangkan perkara terdakwa Liem Gian Lan Nio alias Lena Warga Jalan Grudo Surabaya ini disidangkan dengan agenda keterangan saksi korban.

Dalam persidangan, ketiga korban ini mengaku telah direkrut oleh terdakwa Lena. Saat itu terdakwa menjanjikan korban bekerja ditempat Karaoke di Batam dengan gaji Rp 10 juta untuk setiap bulannya. Bahkan mereka juga dijanjikan sebulan sekali  bisa pulang ke kampung halaman.

Tergiur oleh tawaran terdakwa, para korban ini langsung menyanggupinya dan diberangkatkan ke Batam. Setibanya di Batam, Ketiga korban ini dijemput oleh Merry , pemilik Karaoke Maestro di Batam (DPO).

Ironisnya, selain menjadi  Escort Lady atau purel karaoke Maestro, ternyata ketiga korban ini juga dijual ke para hidung belang dengan tarip Rp 1 juta sekali pakai. Sedangkan untuk jasa menemani tamu, ketiga korban ini mendapatkan upah Rp 300 ribu, tapi dibagi dua oleh Merry. Keterangan itulah yang disampaikan ketiga korban saat bersaksi dalam perara terdakwa Lena.

Diakui Desi, dirinya tidak pernah melayani tamu untuk di ajak ML (tidur), wanita berusia 24 tahun ini mengaku mempunyai cara jitu untuk menghindari tawaran tamu yang mengajakannya OT (order tidur). "saya selalu memakai pembalut dan betadine untuk menghindari ajakan tidur," jelas Desi dalam persidangan.

Lantaran tak mau melayani order tidur itulah, Desi dan kedua rekannya mendapatkan ancaman dari Merry. Dia diancam akan dijual ke lokalisasi di kawasan Balai Karimun. "Gak gak mau, kami akan dijuak ke lokalisasi, kalau disini semacam dolly,"kata Desi.

Ironisnya, gaji 10 juta dan upah yang diperoleh dari menemani para tamu tidak pernah diterima para korban. Mereka hanya mendapatkan kasbon Rp 5 juta dari terdakwa Lena  sebelum diberangkatkan ke Batam. "Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan anak saya dan membeli koper, saya diberangkatkan dengan biaya potong gaji, tapi selama dua bulan bekerja, gaji yang dijanjikan tidak pernah dikasihkan, apalagi uang selama saya menemani tamu,"ucapnya.

Diungkapkan Desi, dia bersama saksi Fadilah berhasil keluar dari penampungannya yang berada diruko The Centro jalan  Sukajati Batam. Dengan alasan membeli obat, Desi dan Fadilah berhasil Kabur. "Saat itu saya ditolong oleh Polisi dan dibelikan tiket pesawat ke Surabaya, sedangkan adik saya, Yuni Marianti masih berada di sana,"ungkapnya.

Setiba di Surabaya, Desi tak langsung pulang, dia pergi ke rumah saudaranya dan menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya. Lantas oleh saudaranya, Desi dan Fadilah diajak ke Bakesbang Linmas Pemkot Surabaya. "Lalu, saya diajak ke Polrestabes untuk melaporkan kasus ini," terangnya.

Sementara,  Fadilah dan Yuni Marianti  saat didengarkan kesaksiannya memberikan keterangan yang sama dengan saksi Desi.

Seperti diketahui, kasus ini sempat mejadi perhatian Walikota Surabaya, Tri Risma Harini, Bahkan Risma telah membentuk satgas khusus yang dibentuk secara diam-diam

Bersama Polrestabes Surabaya, satgas melakukan operasi penyelamatan di Batam. Tiga gadis berhasil dibebaskan dari rumah karantina milik bos prostitusi. Mereka yakni  Desi, Yuni Marianti,  Padilah  dan Cindy. Lalu Operasi berlanjut di Surabaya dan berhasil menangkap ketiga terdakwa tersebut.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perekrutan para korban ini bermula ketika terdakwa Wong Chen Ai  alias Wati mengenal Merry (DPO). Saat datang ke Surabaya pada awal November 2014 lalu, Merry menjanjijan bisa meminjami uang ke terdakwa Wong Chen sebesar Rp 50 juta dengan syarat membatu merry mencarikan perempuan untuk bekerja dirempat karaoke di Batam.

Kemudian terdakwa wong chen mengajak Merry bertemu terdakwa Liem Gien Lan Nio alias Lena , anak dari Liem Sui Lian (penuntutan dalam berkas terpisah)  yang merupakan kakak ipar terdakwa Wong chen Ai alias Wati Alias Ching Ai. Dengan diantar oleh terdakwa Alexander untuk membantu mencarikan perempuan guna bekerja ditempat karaoke di batam dengan komisi perorang satu juta rupiah.

Pertemuan itupun membuahkan hasil, mereka berhasil merekrut ketiga korban."korban Yuni diselamatkan belakangan,"terang Jaksa Suryo selaku pengganti jaksa Swaskito Wibowo usai persidangan.

Oleh Jaksa, ketiga terdakwa ini dijerat melanggar Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia  No 21 tahun 2007  tentang tafiking dan  juncto  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar