Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 21 April 2015

Eksepsi ditolak, Terdakwa Rudi Mulianto Dapat Perlakuan Khusus

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rudi Mulianto (45) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Edi Jasin (Kakak Kandung terdakwa)  ini terlihat mendapat perlakuan khusus oleh dua penegak hukum saat perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perlakuan khusus itu terlihat saat terdakwa menjalani persidangan , Selasa (21/4/2015). Dia hanya didatangkan seorang diri tanpa bersamaan dengan terdakwa kasus lain dengan menaikki kendaraan tahanan milik Kejati Jatim. Bahkan dari informasi yang didapat, Rudi tidak menjalani penahanan di Rutan Medaeng, melainkan di Lapas Sidoarjo.

Sementara dalam persidangan yang dihelat diruang kartika, Majelis Hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim pembelanya. Menurut Hakim Musa, dakwaan Jaksa telah dibuat secara cermat termasuk dalam pencantuman  pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.

"Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian dan menghadirkan para saksi,"ucap Hakim Musa saat membacakan putusan sela nya.

Persidangan ini akan berubah jadwalnya dari selasa ke kamis, hal itu dilontarkan Jaksa Sabetania Paembonan usai pembacaan salinan putusan sela perkara ini. "Kami minta dilanjutkan hari kamis 23 April 2015," pinta jaksa wanita yang bertugas di Kejati Jatim ini dan diamini oleh majelis hakim.

Usai persidangan, Hakim Musa membantah telah memberikan perlakuan khusus terhadap terdakwa Rudi. "Kami hanya mendapat laporan dari panitera, kalau terdakwa dan jaksa sudah siap sidang, iya kami sidangkan. Mengenai didatangkan sendiri atau bersama dengan tahanan lainnya, itu adalah kewenangan jaksa, kami tidak pernah memberikan perlakuan khusus," ucap Hakim Musa saat dikonfirmasi.

Terkait penahanan terdakwa yang ditahan  di Lapas Sidoarjo,  Hakim Musa kembali berdalih merupakan kewenangan jaksa, meski status terdakwa merupakan tahanan PN Surabaya. "kalau masalah itu, juga kewenangan jaksa meski statusnya tahanan Pengadilan, kan jaksa selaku eksekutornya, mau ditahan dimana, itu urusan jaksa," pungkasnya.

Sementara, Jaksa Sabetania Paembonan juga membantah telah memberikan perlakuan khusus bagi terdakwa. "Kalau masalah penahanan di Lapas Sidoarjo itu karena ada surat dari Kemenkumham, karena saat itu, korban juga menjalani penahanan di Rutan Medaeng atas laporan terdakwa dan  dikhawatirkan ada sesuatu yang tidak diinginkan,"jelasnya saat dikonfirmasi.

Sedangkan terkait masalah sidang pagi hari dan dipisahkan dengan tahanan lainnnya, Sabetania berdalih hanya melanjutkan perentah hakim saat menunda persidangan.

"Kita kan cuma melanjutkan perentah hakim, dan juga tergantung dari staf kami, bisa  jemput terdakwa pagi atau siang," tandasnya.

Seperti diketahui, Perkara ini merupakan buntut dari  saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua  mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.

Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. Lantas, terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban.

Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.

Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas.

Atas perbuatannya,  Jaksa mendakwa terdakwa yang tinggal di jalan Kartini 35 Surabaya ini  dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,  dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar  Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar