Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Juni 2015

Club Deluxe Tak Bayar Tunggakan Sewa, Pemkot Surabaya Minta Kejaksaan Jadi Juru Tagih

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya secara tegas mengatakan jika pihaknya hanya memberikan waktu sampai bulan ini (Juni 2015) kepada manajemen Club Deluxe n Pub untuk membayar tunggakan sewanya senilai Rp. 4,2 miliar. Jika tidak, maka Pemkot Surabaya segera meminta bantuan Kejaksaan untuk menagih atau meminta Pengadilan untuk memprosesnya secara hukum.

Meski tercatat telah berhutang miliaran terkait uang sewa sejak tahun 2011-2014, namun hingga saat ini Pemkot Surabaya tak bisa berbuat banyak menghadapi manajemen Club Deluxe n Pub kecuali hanya bisa menutup akses masuk yang saat ini telah dialihkan melalui Tunjungan Elekronic Centre dengan cara yang sama yakni sewa.

Namun kabar ini spontan dibantah oleh  MT Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya yang mengatakan jika pihaknya telah beberapa kali mengirim surat tagihan sebagai langkah persuasive.

“kami sudah beberapa kali mengirim surat tagihan itu, dan mereka juga mengatakan jika akan siap menyelesaikan,” jawabnya. (3/6/15)

Masih Yayuk, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemkot Surabaya untuk bisa menagih tunggakan sewa manajemen Club Deluxe n Pub, namun masih tetap mendahulukan langkah persuasive.

“banyak cara itu bisa menagih, kalau cara persuasive tidak bisa maka kami akan meminta bantuan kejaksaan untuk menagih, atau langkah selanjutnya yakni upaya hukum dengan meminta bantuan pengadilan,”

Kadis perempuan yang akrab di panggil Yayuk ini juga menegaskan targetnya bulan ini, dan jika pihaknya akan mengambil langkah tegas manakala manajemen Club Deluxe n Pub tak kunjung membayar tunggakan sewanya.

“targetnya bulan ini, kalau tidak, ya terpaksa kami pakai langkah kedua yakni meminta bantuan kejaksaan untuk menagih,” pungkasnya.  (arf)

0 komentar:

Posting Komentar