Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Juli 2018

Diperiksa Kejari Tanjung Perak, Binti Rochma Anggota DPRD Surabaya Bawa Dua 'Pengawal'


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada yang aneh dalam pemeriksaan anggota DPRD Surabaya, Binti Rochma terkait adanya dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 yang berbentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) oleh kejakaaan negeri (kejari) Tanjung Perak Senin (31/7/2018).

Dalam pemeriksaan itu, politisi dari partai Golkar tersebut tak datang sendirian. Binti Rochma juga membawa dua 'pengawalnya'.

Pemeriksaan Binti Rocma akhirnya kelar sekitar pukul 13.50 WIB. Anggota DPRD Surabaya ini lantas bergegas menuju mobilnya yang terparkir diluar gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru no. 1  Surabaya.

Sebelumnya, Binti Rochma anggota DPRD Surabaya memenuhi panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak senin (31/7/2018)sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun tepat pukul  11.50 WIB politisi dari Partai Golkar itu terlihat keluar dari ruang Pidsus Kejari Tanjung perak, namun bukan berarti Pemeriksaan tersebut telah selesai. Anggota DPRD Surabaya asal Partai Golkar ini hanya diijinkan untuk istirahat sebentar.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Binti Rochma kembali masuk ke masuk  ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak untuk diperiksa lagi.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.


Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar