Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Juli 2018

Kakak Kandung Cak Imin Penuhi Panggilan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Muhaimin Iskandar penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/7/2018).

Abdul diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Politisi PKB tersebut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.11 WIB.

Abdul mengungkapkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

“Intinya saya ditanya apa yang saya tahu tentang Pak Taufiqurrahman sebagai bupati itu saja,” ujar Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/7/2018).

Abdul menyebut kenal dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahmanhanya.

“Dia kan orang Jombang, dia aktif di Golkar waktu itu saya aktif di PKB kenal sebagai sesama pengurus partai,”kata Abdul.

Juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Abdul Halim Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman.

Abdul Halim saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Abdul Halim pada Rabu (25/7/2018). Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita dua unit kendaraan. Pertama, satu unit Jeep Wrangler tahun 2012.

Kemudian, satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu.

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Ia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan "ongkos" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar