Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Juli 2018

Penembak Mobil Ery Cahyadi Divonis 2 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putera Mahkota Liek Motor Royce Muljanto, terdakwa kasus penembakan mobil pejabat Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi bisa tersenyum lebar, setelah Majelis Hakim Anne Rusiana, SH., M.Hum., menjatuhkan vonis selama 2 bulan penjara.

Terdakwa Royce Muljanto di persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/7/2018) terlihat mengenakan kemeja khas warna putih, celana panjang hitam serta memakai sepatu pantofel warna hitam. Selama persidangan, terdakwa juga didampingi oleh tim kuasa hukum.

"Karena terbukti bersalah, maka terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 2 bulan penjara," kata Hakim Anne Rusiana, yang memimpin persidangan.

Sidang sebelumnya, terdakwa Royce Muljanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya selama 3 bulan penjara. Dalam perkara ini, Jaksa Ali Prakoso menjerat terdakwa Royce Muljanto dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan sengaja.

Atas vonis tersebut, Hakim Anne beralasan jika terdakwa mengaku bersalah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta korban sudah memaafkan perbuatan putera mahkota PT. Liek Motor itu. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan Royce Muljanto ini meresahkan masyarakat.

Setelah mendengar vonis itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Tanggapan serupa juga disikapi Jaksa kelahiran Cepu, Jawa Tengah, menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan mobil Toyota Innova warna hitam nopol L 88 EC milik pejabat Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi, diberondong peluru oleh Royce Muljanto, pada Rabu siang, 14 Maret 2018 lalu. Penembakan itu terjadi saat mobil parkir di rumah Erry yang berada di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan Surabaya.

Dari hasil olah TKP, terdapat sebelah peluru yang tertancap di bodi bagian belakang mobil. Polisi berhasil menangkap Royce Muljanto di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.

Motif sementara diduga Royce sakit hati kepada Erry Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel Moge miliknya di Jalan Ketintang Madya Nomor 111 Surabaya. (Ady/arf)

0 komentar:

Posting Komentar