Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Juli 2018

Giliran Binti Rochma, Anggota DPRD Surabaya Diperiksa Kejari Tanjung Perak Terkait Kasus Jasmas 2016


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satu persatu anggota DPRD surabaya yang mengetahui adanya dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 yang berbentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas)bakal mendapat giliran pemerikaaan oleh kejakaaan negeri (kejari) Tanjung Perak.

Kali ini giliran anggota DPRD Surabaya Binti Rochma diperikaa penyidik pidana khusus (pidsus) kejari tanjung perak selasa (31/7/2018).

Politisi dari partai golkar tersebut datang ke kejari tanjung perak di jalan kemayoran baru no 1 sekitar pukil 09.00 WIB.

Saat datang Binti Rohma langsung menjalani pemeriksaan penyidik pidsus kejari tanjung perak di lantai II Kejari Tanjung Perak.

Hingga pukul 11.00 WIB, Binti Rochma belum keluar dari ruang pidsus. Ia masih menjalani pemeriksaan.

Sayangnya pemeriksaan Binti Rochma tertutup rapat, tak satu pun penyidik pidsus berani memberikan komentar terkait seputar pemeriksaannya.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar