Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 27 Juli 2018

Selain Bupati Lampung Selatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Ikut Jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho sebagai tersangka.

Agus lulus menjadi tangan kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dalam penerimaan suap dari kontraktor.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zainudin membagikan bantuan agar semua pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR melalui Edo Agus Bhakti.

"ZH (Zainudin) meminta Kepala Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan ABN (Agus Bhakti), termasuk untuk biaya proyek," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek. Baca juga: Uang Rp 600 Juta untuk Bupati Lampung Selatan Diduga Biaya dari 15 Proyek

Menurut Basaria, Agus Bhakti mengadakan proses lelang, Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018, di Dinas PUPR. Sebanyak 15 proyek itu Sentuh totalnya Rp 20 miliar.

Gilang memegang banyak nama perusahaan untuk mengerjakan proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar