Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 Juli 2018

KPK Resmi Tetapkan Umar Ritonga, Perantara Suap Bupati Labuhanbatu, Resmi Buron


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memasukkan nama Umar Ritonga dalam daftar pencarian orang (DPO). Umar adalah tersangka yang diduga bertindak sebagai perantara suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"KPK telah mengirimkan surat DPO kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. SES-NCB-Interpol Indonesia di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Dalam surat DPO tersebut, penyidik melampirkan foto dan permintaan agar Umar Ritonga ditangkap dan diserahkan kepada KPK. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar Ritonga, diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon: 021-25578300.

Dalam kasus ini, Umar diduga menjadi perantara Pangonal untuk menerima uang suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pada Selasa (17/7/2018), Umar tidak kooperatif pada saat akan ditangkap oleh tim KPK usai mengambil uang sebesar Rp 500 juta.

Uang suap itu dititipkan oleh orang kepercayaan Effendy berinisial AT di petugas bank.

"UMR (Umar) tidak kooperatif, di luar bank, tim menghadang mobil UMR dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/3018).

Saut memaparkan, Umar hampir menabrak pegawai KPK yang bertugas waktu itu. Pada saat itu kondisi sedang hujan dan terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan mobil Umar. Umar diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi. Adapun, barang bukti transaksi berupa uang Rp 500 juta ikut dibawa oleh Umar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar