Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 30 Juli 2018

Penyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hasmun juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, masalah memperkerjakan dan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim banding Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, Hasmun bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, Hasmun bersikap kooperatif dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pelaku dalam tindak pidana yang melibatkannya.

Hasmun ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator oleh pimpinan KPK.

Hasmun terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022.

Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Perusahaan memenangkan pekerjaan dalam beberapa tahun pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017.

Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Pantai Ujung Kendari Tahun 2014-2017.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Adriatma dan perusahaan-perusahaan dalam waktu bertahun-tahun membangun Jalan Bungkutoko-Kendari Pelabuhan Baru Tahun 2018-2020.

Kemudian, untuk mencari pekerjaan yang dilakukan perusahaan Hasmun. Adapun, permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang mengakses sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Hasmun terbukti memerintah Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar