Selasa, 31 Juli 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Istri Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, bungkam seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (31/7/2018).

Darwati diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Darwati tak banyak memberi keterangan. Dia langsung bergegas menyusuri jalan keluar, tanpa menjawab pertanyaan para wartawan.

"Maaf ya," kata Darwati yang mengenakan pakaian gamis dan membawa sebuah buku tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK hari ini dijadwalkan memeriksa Darwati untuk tersangka Teuku Saiful Bahri.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri.

Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi. Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive