Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 Januari 2019

Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Ini Tanggapan Kejagung


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan Komnas HAM mengenai penyelidikan pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur pada 1998-1999.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, pihaknya saat ini sedang meneliti laporan tersebut.

“Kami teliti persyaratan formal dan materiil-nya,” ujar Mukri saat dihubungi, Kamis (17/1/2019).

Mukri mengatakan, jika dari hasil penelitian itu ternyata belum memenuhi syarat formil dan materiil, maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke Komnas HAM dengan sejumlah hal yang harus dipenuhi.

Saat ditanya apakah sejauh ini ada syarat formal dan materiil yang kurang lengkap dari kasus itu, Mukri belum bisa menjawab secara pasti.

“Nanti lihat, masih diteliti sama jaksa,” jawab Mukri singkat.

Mukri menegaskan, Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur sepanjang didukung bukti dan keterangan yang lengkap.

“Sebetulnya tidak saja dukun santet, semua berkas perkara menyangkut pelanggaran HAM, Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan,” ujar Mukri.

“Kalau memenuhi syarat formil dan materiil dan cukup bukti akan ditindaklanjuti ke penyidikan, kalau tidak kita kembalikan,” kata dia.

Terkait penanganan berkas pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur itu, Mukri menyebutkan, ada persoalan dalam penuntasannya. Problemnya, menurut Mukri, waktu kejadian yang terjadi pada 1998-1999 sementara pada saat itu peradilan HAM belum dibentuk.

Akibatnya, kalau dinyatakan lengkap dan ditingkatkan ke penyidikan, maka peradilan HAM menangani itu perlu dibentuk dulu.

“Kalau sekarang mau disidangkan mau disidangkan kemana? Maka dibentuk dulu peradilan HAM nya berdasarkan keputusan politik,” kata Mukri.

Diberitakan, Komnas HAM telah menyerahkan laporan penyelidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), pada 14 November 2018. Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 ke Kejagung

"Pada 14 November 2018 kami dari Komnas HAM secara resmi menyerahkan laporan ke Jaksa Agung ke penyidik," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, yang juga ketua tim penyelidikan kasus ini. Penyelidikan kasus yang terjadi di Banyuwangi, Jember, dan Malang tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015.

Kemudian, ketika terjadi pergantian pimpinan pada 2017, penyelidikan dilanjutkan oleh tim yang diketuai oleh Beka, yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menjabarkan penemuan mereka terkait pola kejadian. Dimulai dengan unsur pra-kejadian yaitu berkembangnya isu tentang etnis China dan isu tentara yang berada di daerah tersebut. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar