Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 Januari 2019

Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka Terkait Praktik Prostitusi Artis Online


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.

"Mulai hari ini, VA kami tetapkan tersangka,"kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat pres rilis di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Diterangkan Luki, Penetapan tersangka ini didasarkan dari berbagai alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan Vanessa Angel saat diperiksa pada Senin lalu.

"Penetapan VA sudah melalui beberapa tahapan, termasuk dilakukannya gelar perkara,"terang Luki.

Selain itu, keterangan Ahli juga menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.

"Saat gelar perkara, kami juga minta pendapat para ahli, diantaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI,"ujar Luki.

Dijelaskan Luki, Vanessa Angel  secara langsung mengeksplor dirinya pada mucikari. Ada komunikasi langsung yang dilakukannya dengan mucikari.

"Bahkan ada foto yang dishare ke tersangka yang sudah kita amankan,"jelasnya.

Saat ditanya apakah melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel, Kapolda menyatakan hal itu akan dilihat nanti saa diperiksa pasa Senin (21/1).

"Hari Senin, VA baru kami periksa sebagai tersangka,"pungkas Luki.

Untuk diketahui, sebelum Vanessa Angel, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus prostitusi online ini, yakni Endang, Tentri dan Fitria,Ketiganya berperan sebagai mucikari. 

Mereka disangkakan melanggar  UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar