Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 01 Februari 2019

Disertir Buron Lima Bulan, Diringkus POM Lantamal V


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seorang Disertir (lari dari kedinasan) TNI AL,  Kopda SS yang buron sejak lima bulan lalu,  berhasil diringkus Tim Lidpam Polisi Militer  Pangkalan Utama TNI AL V (POM Lantamal V) di arena judi sabung ayam di daerah Megaluh Gudo, Jl. Tikungan Embong Miring,  Denanyar, Kabupaten Jombang tadi malam.

Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (POM Lantamal V dengan Tim Lidpam-nya berhasil meringkus oknum TNI AL, Kopda SS yang lari dari dinas (disertir-Red) sejak lima bulan lalu atau tepatnya setelah diputus Pengadilan Militer Nomor Put.117-K/PM.III-12/AL/V/2018 tanggal 13 September 2018 yaitu berupa pidana pokok kurungan 1 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat dari kedinasan.

Kopda SS yang telah dinyatakan disertir sejak tahun 2018 tersebut,  berhasil diringkus setelah dilaksanakan pengejaran oleh Tim Lidpam Polisi Militer Lantamal V selama 1 bulan.

Kelihaian Kopda SS menyembunyikan keberadaannya selama ini, akhirnya harus berakhir juga setelah tim Lidpam Polisi Militer Lantamal V berhasil mengendus keberadaan Disertir ini,  berdasarkan adannya informasi dari masyarakat berkaitan dengan kegiatan arena Judi sabung ayam di daerah Megaluh Gudo Jombang yang diduga adanya  keterlibatan seorang disertir TNI AL ini.

Bermodalkan informasi yang ada, Tim Lipan Polisi Militer Lantamal V bergerak cepat dengan melaksanakan Puldata secara intensif dengan mengendapkan personilnya selama 1 bulan disekitar area tersebut dan membentuk tim khusus untuk memburu disertir yang ada didalamnya dan kemudian diketahui, bahwa oknum tersebut adalah Kopda SS yang terlihat beberapa kali ikut di dalam arena judi tersebut.

Data yang dikumpulkan, bahwa Kopda SS telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Militer Nomor Put.117-K/PM.III-12/AL/V/2018 tanggal 13 September 2018 yaitu berupa pidana pokok kurungan 1 tahun dan pidana tambahan yaitu berupa pemecatan secara tidak hormat dari kedinasan.

Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono mengatakan bahwa pencarian dan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana terutama disertir akan terus dilakukan terus menerus,  guna meminimalisir tindakan merugikan masyarakat dan melawan hukum dari oknum bersangkutan yang berpotensi merusak nama baik institusi TNI AL di masyarakat. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar