Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 16 Februari 2019

KPK Limpahkan Berkas 2 Tersangka Penyuap Kasus Dana Hibah Kemenpora ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ke tingkat penuntutan.

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ke KONI.

"Penyidikan untuk 2 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (15/2/2019).

Sidang terhadap dua tersangka rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, sebanyak 23 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk keduanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora, Mulyana sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy diduga sebagai pemberi suap.

Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar