Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 April 2017

Bimbingan E Filling SPT PPH Di Lanal Semarang



KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Segenap prajurit dan PNS Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Semarang, Lantamal V mengikuti acara bimbingan E- Filling SPT PPh TH 2016 oleh Tim Kantor Pajak Semarang Barat di Ruang Karimun Jawa Mako Lanal Semarang, Senin (10/4).

Hadir Kepala Pajak Semarang Barat Teguh Setyabudi Suwondo, Kasi ekstensifikasi dan penyuluhan Mochamad Yani. Tampil sebagai pembicara Dian, Ahmadun, Ibu Shita dan Ibu Mardiah.

Menurutnya, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan  bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Untuk pengguna baru yang belum pernah melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing, langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online.

Untuk pengguna yang telah terdaftar di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online, dapat langsung Log in menggunakan Username berupa NPWP dan Password sesuai dengan password yang telah didaftarkan di aplikasi DJP Online. Untuk lupa password, pengguna dapat melakukan reset akun dengan menggunakan e-FIN yang dimiliki.

Maksud diadakannya E Filling SPT PPh adalah untuk mempermudah nasabah melaporkan SPT PPh Tahunan  melalui internet jadi nasabah tidak usah hadir atau datang ke Kantor Pajak. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar