Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 Agustus 2018

Bupati Halmahera Timur Dituntut 5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2018).

Selain itu, jaksa juga menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hukuman itu berlaku selama 5 tahun setelah Rudy selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rudy tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

Rudy juga tidak berterus terang selama persidangan. Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar.

Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut jaksa, Amran sudah sering berkomunikasi dengan Rudy yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara.

Pada 2015, Rudy bertemu dengan Amran di Jakarta. Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN.

Amran berjanji akan memberi bantuan pada Rudy jika dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN.

Amran akan mengusahakan program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur.

Selain itu, Amran akan memberikan dana untuk keperluan Rudy. Menurut jaksa, atas permintaan dan tawaran itu, Rudy menyampaikan, 'Nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam'.

Pada akhirnya, setelah menindaklanjuti permintaan Amran, Rudy berhasil membuat Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Adapun, uang-uang yang diberikan Amran kepada Rudy berasal dari para pengusaha kontraktor yang biasa menjadi rekanan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Masing-masing berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, dari Henock Setiawan, Hong Arta John Alfred dan Charles Frans alias Carlos.

Rudy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar