Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 Agustus 2018

KPK Tahan 3 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih tiga tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin (27/8/2018).

“Senin 27 Agustus 2018 dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka dugaan suap terhadap jumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara,” Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.

Tiga anggota DPRD Sumatera Utara yang menjalin KPK, yaitu Musdalifah yang akan membantu di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Rahmianna Delima Pulungan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kav K-4, dan Abdul Hasan Maturidi di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dari 38 anggota DPRD yang sudah menjadi tersangka sudah ada 21 orang yang sama dengan orang ketiga.

Disebut diberitakan, Musdalifah Disebut KPK pada Minggu (26/8/2018) di Medan, Sumatera Utara.

"KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin (Minggu), karena tidak ada dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Febri menuturkan, sebelumnya Musdalifah pernah telah melakukan dua kali secara nyata, pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.

Pada pertama, KPK tidak dapat membeli informasi alasan ketidakhadirannya. Sementara pada pertemuan kedua, Musdalifah tidak datang dengan alasan menikahkanasi.

KPK, lanjut Febri, sebelumnya juga telah memanggil para anggota DPRD Sumut agar dapat dilakukan dalam proses hukum ini.

"Hadir adalah penyidik ​​adalah kewajiban hukum yang dipikirkan oleh tersangka atau saksi," kata Febri.

Febri menuturkan, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang sangat baik secara hukum.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

KPK Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar