Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Agustus 2018

Mangkir, Anak Kandung Novanto Dipanggil Lagi Selasa Besok


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (27/8/2018) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (Riau-1).

Reza yang juga anak kandung dari mantan Ketua DPR Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. Namun, Rheza absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dan diagendakan pemeriksaannya ulang pada Selasa (28/8/2018) esok.

“Saksi dijadwalkan pemeriksaannya besok selasa, 28 Agustus 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/8/2018).

Meski demikian, Febri tak menjelaskan alasan Rheza tak memenuhi panggilan penyidikan KPK. Selain Rheza, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK juga memanggil saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Saksi-saksi tersebut adalah karyawan swasta Audrey Ratna Justianty Alias Tine, Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya, Direktur PT. Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani, serta saksi dari pihak swasta, Gustahal.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU.

Sebelum Idrus, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni juga diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar