Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 Agustus 2018

Tim Intel Kejari Tanjung Perak Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap Tan Toen Lik alias Leo, terpidana kasus penggelapan di Depot Kawasan pertokoan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, Selasa (28/8/2018).

Warga jalan Semut IV no 23 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean cantikan ini ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, langsung digelandang ke kantor kejaksaan, setelah menjalani proses administrasi, oleh tim Seksi Intelijen selanjutnya Leo dibawa ke Lapas Porong guna menjalani sisa masa hukumannya.

“ Iya bener mas, kami hanya malaksanakan upaya eksekusi terhadap putusan kasasi MA yang menghukum terpidana dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujar Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Selasa (28/8/2018).

Tan Toen Lik alias Leo kata Lingga terbilang gesit sehingga sulituntuk ditangkap, untuk itu tim Intelijen Kejari Tanjung Perak membutuhkan waktu agar buruannya itu tak lolos lagi.

" Kami melakukan pengintaian selama beberapa hari mas. Ia ditangkap tanpa malakukan perlawanan." jelas Lingga.

Lingga menjelaskan, majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang diketuai oleh Dr Salman Luthan berdasarkan putusan bernomor 1258 K/Pid/2017 menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Leo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Leo secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.


Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 972/Pid.B/2017/PN.Sby pada tanggal 22 Juni 2017 silam.

Oleh hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti, Leo dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Tak puas dengan putusan tersebut, lalu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya jaksa tak sia-sia, hal itu dibuktikan dengan putusan hakim tingkat kasasi yang menghukum terdakwa setahun penjara.

Hukuman setahun penjara ini sudah mempunyai hukum tetap (inkracht). Artinya terpidana Leo sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lagi selain Peninjauan Kembali (PK).

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kerjasama bisnis penjualan makanan dan menjalankan operasional restoran Cangkruko, jalan Ngagel Madya Surabaya dan Resto Valiable World antara Leo dengan PT Berkat Tercurah Gemilang (BTG).

Oleh komisaris PT BTG, Leo diangkat menjadi direktur PT BTG dengan gaji Rp 7,5 juta perbulan. Namun kepercayaan itu dibalas tindakan curang oleh Leo. Selama menjabat sebagai direktur, Leo tidak pernah menyetor hasil keuntungan ke PT BTG.

Berdasarkan audit, manajemen PT BTG dirugikan sekitar Rp 50 juta rupiah atas ulah pria warga jalan Semut IV/23 Surabaya ini. Oleh jaksa, Leo dijerat pasal 374 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 372 Jo 64 ayat 1 KUHP. Pada sidang agenda tuntutan, Leo dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, tuntutan itu akhirnya dikuatkan oleh hakim kasasi MA. (arf)


0 komentar:

Posting Komentar