Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 26 November 2015

Diknas Surabaya Larang Siswa(i) YP Trisila Ikuti Unas

Alasan Diknas Surabaya Lahannya Sengketa 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mengaku tidak terima atas larangan mengikuti Ujian Nasional (Unas) dari Diknas Surabaya yang dipicu soal sengketa lahan, ratusan siswa-siswi SMP dan SMA serta orang tua wali murid berikut staf dan guru pengajar sekolah YP Trisila Jl Undaan Kulon Surabaya menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Surabaya. 

Dengan jumlah ratusan, gabungan siswa-siswi, wali murid, staf dan guru pengajar Sekolah YP Trisila berunjuk rasa didepan gedung DPRD Surabaya Jl Yos Yudarso Surabaya, untuk menyampaikan keluhannya kepada para wakil rakyat terkait larangan Diknas Surabaya yang tidak mengijinkan seluruh murid kelas 3 (SMP dan SMP) YP Trisila mengukuti ujian nasional (Unas).

Dalam aksinya mereka mendatangi kantor DPRD Surabaya menggunakan beberapa kendaraan roda empat dengan membawa beberapa spanduk bertuliskan, “Pak Iksan Mohon Temui Kami, Beri kami Solusi Terbaik”. Tidak hanya itu, salah satu wali murid juga melakukan orasi yang isinya menuntut agar putra putrinya di izinkan mengikuti ujian nasional tahun depan.

“Kami sebagai wali murid menuntut keadilan kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya jangan sampai anak kami tidak di izinkan mengikuti ujian nasional,” teriaknya. (26/11/2015)

Menurut Upik salah satu wali murid, alasan tidak diinjinkannya siswa YP Trisla mengikuti ujian nasional karena masalah sengketa lahan antara PT Rajawali selaku pemilik lahan dengan pihak Yayasan Pendidikan Trisila.

“Masalah ini jangan dikaitkan dengan masalah sengketa tanah, ini masalah pendidikan bukan masalah sengketa tanah, dan harus bijaksana melihat persoalan ini,” keluhnya.

Menurut Upik, bahwa larangan mengikuti ujian nasional yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Surabaya berarti telah merampas hak anak -anak yang ingin bersekolah, sekaligus melanggar pasal 31 UUD’45 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

“Lah ini kok aneh anak -anak kami tidak di izinkan mengikuti ujian nasional hanya gara – gara masalah sengketa tanah,” tandasnya.

Meskipun merasa kecewa karena ruang Komisi D yang dituju sedang dalam kondisi kosong (kunker-red), namun akhirnya perwakilan aksi demo ditemui langsung oleh Armuji Ketua DPRD Surabaya.

Dalam sambutannya, Armuji mengaku telah memahami aspirasi yang disampaikan dan spontan mengaku siap untuk memfasilitasi dengan memanggil seklaigus meminta penjelasan dari Kadiknas Surabaya.

“Tidak ada alasan lagi dari Kepala Dinas Pendidikan yang melarang siswa kelas III YP Trisila tidak diperbolehkan mengikuti ujian yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” ucap Armuji.

Sementara Iksan Kadiknas Surabaya tidak merespon panggilan via ponsel dari media ini untuk tujuan klarifikasi. (*/arf)

0 komentar:

Posting Komentar