Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Februari 2019

Anggota DPRD Sumut, Tiaisah Ritonga, Divonis 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 Tiaisah juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Kemudian, Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 297,5 juta.

Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, dia belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.

Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho.

Uang tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, serta persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar