Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Februari 2019

Kejari Surabaya Terima Limpahan Berkas 3 Tersangka BTKD Manyar Sabrangan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima berkas tahap II kasus dugaan korupsi Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan dari Polrestabes Surabaya.

Berkas tersebut terdiri dari tiga tersangka yang dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejari Surabaya.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya mantan Plt Sekkota Surabaya, M. Jasin, eks Kabag Pemerintahan, Sugijanto dan PT Abadi Purna Utama (APU) Lukman Jafar

" Ya benar kemarin kita terima limpahan berkas tahap II dari Polrestabes Surabaya. Ada tiga tersangka. Dua mantan pejabat Pemkot, satu dari swasta." jelas Kasi Pidsus Surabaya, Heru Kamarullah, rabu (13/2).

Seperti diketahui ketiga tersangka ini terlibat tukar guling (pelepasan) sebuah tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya.

Secara detail, MJ dan SG melepas tanah Manyar Sabrangan itu kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Atas itu, PT APU seharusnya menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya.

Namun nyatanya perusahaan itu hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi. Sehingga terjadi kekurangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000.

Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelepasan BTKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999.

Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 miliar. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar