Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 16 Februari 2019

LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Pinjol


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kemudahan Perusahaan Aplikasi Pinjaman Online (pinjol) dalam memberikan pinjaman ternyata berbuntut masalah. Banyak masyarakat yang menjadi korban sehingga mengeluh setelah menjadi nasabah. Keluhan para nasabah itu terutama soal cara penagihan yang dilakukan.

"Penagihan oleh Pinjol dilakukan dengan cara intimidatif dan menyebarkan data pribadi nasabah kepada publik." ujar Ketua LBH Surabaya Wachid Habibullah, Jum'at (15/2).

Selain itu Wachid mengatakan, besaran bunga dan biaya administrasi dilakukan secara sepihak dan jumlahnya sangat tinggi. Nasabah juga dibebankan biaya penagihan kalau tidak membayar tepat waktu. Ironis dalam Pinjol tidak ada ruang komunikasi antara nasabah dengan penyedia Pinjol. Dengan tidak adanya ruang komunikasi ini membuat nasabah kesulitan untuk melakukan upaya negosiasi untuk mengklarifikasi besaran utang yang harus dibayarkan.

Menyikapi kondisi ini LBH Surabaya membuka posko pengaduan di Kantor LBH Surabaya Jl.Kidal Surabaya.

"Sampai saat ini, sudah ada 9 (Sembilan) pengaduan ke LBH Surabaya dengan jumlah korban sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) orang." ujar Wachid.

Penagihan kepada nasabah yang menunggak dengan cara menyebarkan informasi pribadinya kepada semua contact person yang ada di handphone nasabah, tanpa terkecuali keluarga dan tempat kerja nasabah, menimbulkan dampak sosial.

"Akibatnya, terdapat nasabah yang kena (PHK) dari tempat kerjanya. Dan ada pula nasabah yang mengalami masalah keretakan hubungan keluarga akibat penagihan yang dilakukan oleh pihak Pinjol." terangnya.

LBH Surabaya juga meminta pemerintah bersikap dan tidak cenderung pasif seperti sekarang. Dengan mengembalikan permasalahan ini kepada masyarakat karena duanggap sebagai urusan privat atau keperdataan antara nasabah dengan produsen dalam hal ini pihak Pinjol.

"Negara harus segera membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif." tegasnya.

OJK juga diminta meningkatkan seiring dengan maraknya aplikasi Pinjol illegal. OJK harus menguatkan kordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingat Aplikasi Pinjol berbasis teknologi.

"Aplikasi Pinjol illegal harus segera diblokir dan memberikan sanksi tegas kepada Aplikasi Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara intimidatif dan menyebarkan data pribadi nasabahnya." pungkasnya.

Pemerintah dan DPR RI juga didesak untuk segera merampungkan dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Sedangkan kepolisian diminta serius mengusut setiap laporan dari nasabah korban Pinjaman Online. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar