Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 17 November 2021

9 Jaksa Diperiksa Imbas Tuntutan Istri Omeli Suami Mabuk, Kejati: Kita Ikuti Langkah Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Buntut kasus tuntutan 1 tahun penjara istri di Karawang gegara omeli suami yang mabuk, sejumlah jaksa akhirnya diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan “Kasus ini kan sudah diambil alih oleh Kejagung. jadi, kita hanya ikuti langkah yang ditetapkan oleh Kejagung,” ungkapnya di Kantor Kejati Jabar, Jalan Ambon, Kota Bandung, Selasa (16/11).

Dodi menuturkan ada sembilan Jaksa baik dari Kejati maupun Kejari Karawang yang diperiksa oleh Jamwas. Dalam hal ini, Asisten Pidana Umum Kejati Jabar juga turut diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan usai Jaksa Agung memerintahkan eksaminasi khusus atas kasus tersebut.

“Kita menunggu hasil pemeriksannya seperti apa,” tandasnya.

Untuk diketahui, penanganan perkara dituntutnya satu tahun penjara seorang ibu di Kerawang yang memarahi suaminya karena sering mabuk ini berbuntut panjang. 

Tim Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.

Setelah viral, Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat dan mengambil sikap tegas. Selanjutnya Kejagung melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Berdasarkan temuan, pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, pada Senin (15/11) menyampaikan “Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar